Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan vaksin booster di Ibu Kota terbuka untuk seluruh masyarakat. Dia berujar warga non-KTP Jakarta juga bisa mendapat vaksin booster di Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Dinas Kesehatan DKI itu menyebut seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta siap melaksanakan vaksin booster. Dia mengimbau masyarakat untuk mencetak tiket vaksin ketiga yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi sebelum mendatangi lokasi vaksinasi.
Tujuannya guna mengantisipasi antrean serta menghindari kerumunan.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan bakal memperbarui tiket vaksin ketiga secara bertahap.
"Untuk sementara ini, baru sebagian warga lansia, yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," ucap dia.
Widyastuti menyampaikan jenis vaksin booster yang diberikan akan menyesuaikan dengan ketersediaan di puskesmas. Namun, bisa juga dikombinasikan dengan ketentuan Kementerian Kesehatan berikut:
- Vaksin dosis 1 dan 2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)
- Vaksin dosis 1 dan 2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)
- Vaksin dosis 1 dan 2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)
Baca juga: Dinkes DKI: Vaksin Booster untuk 18 Tahun ke Atas Tersedia di Seluruh Faskes