Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Jajaran Reskrim Polsek Cinere berhasil mengamankan AI (17 tahun) pelaku tawuran pembacok warga yang membubarkan tawuran di Jalan Pangkalan Jati II depan TK Pelita Ibu RT. 001/006 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok, Sabtu, 14 September 2024. Kapolsek Cinere Ajun Komisaris Polisi Pesta Hasiholan Siahaan menjelaskan kronologinya bermula saat pelaku AI dari Kelompok Karang Tengah Bersatu dan juga admin instagram South Regency sedang kumpul dengan DI dari Cikiden, MA dari Karang Tengah Bersatu dan RM dari Warcil di Waduk Lebak Bulus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemudian anak AI mendapat DM dari instagram Pijak Street yang isinya mengajak mereka untuk tawuran. Setelah itu pihak pelaku yang terdiri dari gabungan 3 kelompok yang biasa disebut aliansi sepakat tawuran dengan Kelompok Pijak Street," kata Hasiholan saat pers rilis di Polsek Cinere, Senin malam, 7 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesampainya di Jalan Pangkalan Jati II tepatnya di depan TK Pelita Ibu, lanjut Hasiholan, kedua kelompok tersebut bentrok dan saling serang. Sehingga korban bernama Madinah yang sedang tertidur terbangun karena mendengar keributan dari luar rumah dan berupaya membubarkan tawuran.
"Setelah itu, korban dengan spontan mengambil cangkul untuk menakut-nakuti para pelaku tawuran agar membubarkan diri," terang Hasiholan. Namun, kata Hasiholan, saat korban lengah, tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek alias cocor bebek sehingga korban mengalami luka sobek pada bagian tangan kiri.
"Akibat bacokan itu, korban mengalami retak tulang tangan kiri dan urat tendon putus. Para pelaku melarikan diri dan korban ditolong warga serta dibawa ke rumah sakit," ujar Hasiholan.
Kemudian pada Senin, 16 September 2024, korban membuat laporan polisi dan Polsek Cinere melakukan penyelidikan lebih lanjut sampai akhirnya mengamankan pelaku pada 4 Oktober kemarin. "Untuk memperkuat pelakunya adalah anak AI, kami mempertemukan (korban dengan pelaku) bahwa benar setelah diperlihatkan, benar dia yang membacok, kemudian pakaian saat melakukan pembacokan, kami perlihatkan juga, dan anak AI juga mengakui," tutur Hasiholan.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Merk Samsung A 02 warna abu-abu, sweater lengan panjang hitam bertuliskan XX di bagian depan dan bertuliskan BROOKLYN di bagian belakang, serta 1 buah cangkul. Hasiholan menambahkan berdasarkan keterangan pelaku AI, barang bukti senjata tajam jenis corbek dibuang di sekitar waduk Lebak Bulus, dan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian barang.
"Penyidik telah menyimpulkan untuk menerapkan pasal 351 ayat 2 Junto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Hasiholan.