Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dishub DKI: Parkir Liar di Ruko Tanggung Jawab Pemilik Bangunan

Pelaksana Tugas Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan parkir liar di ruko dan minimarket merupakan tanggung jawab pemilik bangunan.

19 Desember 2018 | 07.47 WIB

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan
Perbesar
Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan parkir liar di ruko dan minimarket merupakan tanggung jawab pemilik bangunan. Sebab, menurut dia, hanya pemilik lahan dengan luas minimal 12 meter harus mengajukan izin parkir dari pemerintah daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Artinya, memungut atau mengutip uang dari si pengguna jasa itu wajib melakukan izin tapi kalau di bawah 12 meter ya tidak wajib memiliki izin," kata Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.

Sebelumnya, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kasus pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir bisa dijadikan pelajaran pemerintah daerah menertibkan parkir liar.

Dia berpendapat, pengambilalihan parkir liar ke tangan pemda kemungkinan dapat meminimalisasi gesekan seperti yang terjadi di halaman parkir ruko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur pada 10 Desember 2018. Kejadian ini diduga pemicu pembakaran Polsek Ciracas dua hari kemudian.

Sigit menilai, lahan parkir dengan luas di bawah 12 meter sudah seperti milik pribadi. Lahan parkir minimarket, misalnya, rata-rata memiliki luas di bawah 12 meter. Kebijakan izin parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Ihwal parkir liar, Sigit menambahkan, pengelolaan parkir di jalan oleh Pemerintah DKI diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah. Dalam regulasi itu dipaparkan lokasi ruas jalan atau lahan parkir di Ibu Kota yang dikelola pemda. "Sementara di luar itu ya tidak bisa," ujar Sigit.

Manajer Hubungan Masyarakat Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ivan Valentino menyebut, ada 441 ruas jalan yang dijadikan tempat parkir diatur dalam Pergub nomor 188 tahun 2016. Senada dengan Sigit, Ivan berujar, pihaknya fokus mengelola tempat parkir yang tertuang di pergub itu. 



Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus