Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Aceh dan Satlantas Polres jajaran bekerja sama dengan stakeholder melakukan pengecekan urine terhadap 86 orang sopir. Hasilnya polisi berhasil menjaring 5 orang pengemudi angkutan umum yang terbukti positif mengonsumsi amfetamin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebanyak 86 orang sopir sudah kita cek urine-nya di delapan wilayah polres. Hasilnya lima pengemudi hasilnya positif amfetamin, yaitu satu orang di Aceh Timur dan satu orang di Lhokseumawe, tiga orang di Polres Langsa,” ujar Ditlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, dalam keterangan yang diterima Tempo.co, Selasa, 25 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iqbal menjelaskan, polisi akan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadapa 5 orang sopir yang positif amfetamin tersebut untuk mengetahui asal usul narkoba yang digunakan. Selain itu, sopir tersebut juga akan dilakukan assessment oleh BNK, sehingga akan direhabilitasi atau rawat jalan selama tiga atau enam bulan.
Diketahui penangkapan sopir angkutan umum yang mengonsumsi amfetamin tersebut dilakukan usai tes urine serentak bagi para pengemudi, khususnya angkutan umum yang digelar selama satu minggu oleh Polda Aceh bekerja sama dengan stakeholder. Iqbal menjelaskan bahwa pengecekan tersebut dilakukan di 8 wilayah di antaranya Banda Aceh, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Gayo Lues.
Iqbal juga menambahkan bahwa pengecekan urine bagi para pengemudi selanjutnya akan jadi agenda rutin, agar kejadian kecelakaan akibat adanya sopir yang mengonsumsi narkoba tidak terulang kembali.
“Cek urine terhadap pengemudi Mopen ini ke depan akan dijadikan agenda rutin dengan stakeholder sebagai upaya menyelamatkan nyawa yang sia-sia di jalan karena kelakuan para pengemudi yang mengkonsumsi narkoba,” kata iqbal
Operasi pengecekan urine yang digelar oleh Polda Aceh dan para stakeholdernya dilakukan sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Aceh Timur yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sopirnya positif amphetamin.
"Sopir Mopen di Aceh Timur yang mengakibatkan 4 penumpang meninggal dunia, positif amphetamin dan metamfetamin. Itu hasil cek urine oleh Bid Dokes Polda Aceh. Hasil gelar perkara, statusnya juga sudah dinaikkan sebagai tersangka,“ kata Iqbal.
"Sebagai tindak lanjut hasil cek urine pengemudi, dalam minggu ini, Ditlantas beserta jajaran dibantu stakeholder melaksanakan cek urine serentak bagi para sopir baik itu angkutan umum maupun rental," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Iqbal juga meng-update data kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di seluruh Aceh. Iqbal mengatakan bahwa berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), dalam kurun waktu kurang dari sebulan yakni pada 1-24 Juni 2024 tercatat sudah ada 247 kasus laka lantas di Aceh. Kecelakaan tersebut telah mengakibatkan 54 orang meninggal dunia, 17 orang luka berat, 393 orang luka ringan, serta kerugian materi mencapai Rp 742,6 juta.
Adapun tiga peringkat tertinggi laka lantas di Aceh terjadi di Banda Aceh, yaitu sebanyak 60 kasus, kemudian Bireuen 26 kasus dan Aceh Timur 24 kasus.
Seiring dengan tingginya kasus kecelakaan di Kota Banda Aceh sebelumnya, Polres Banda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNNP) melakukan pemeriksaan urine terhadap sopir bus yang digelar jelang hari Raya Idul Fitri pada 8 April 2024. Tes tersebut dilakukan untuk memastikan sopir yang membawa penumpang bebas dari pengaruh zat narkoba yang dapat mencelakai penumpang.
Oleh karena itu, Iqbal mengimbau pengendara untuk berhati-hati dan tetap mematuhi rambu atau aturan dalam berlalu lintas, serta menghargai antar sesama pengguna jalan.
"Sudah banyak korban akibat laka lantas. Oleh karena itu hati-hati dalam berkendara, patuhi aturan berlalu lintas, serta menghargai antar sesama pengguna jalan," demikian, imbau Kombes M Iqbal Alqudusy.