Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa, 17 September 2024, puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh yang mengatasnamakan diri sebagai Front Rakyat Pro Demokrasi menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe. Aksi ini merupakan tanggapan terhadap penetapan enam rekan mereka sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator aksi, Irvan, memaparkan tiga tuntutan utama dalam demonstrasi yang berlangsung damai tersebut. Tuntutan ini merupakan bentuk ketidakpuasan mahasiswa terhadap tindakan kepolisian yang dinilai melanggar hak-hak dasar mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Cabut Status Tersangka Terhadap Enam Mahasiswa
Tuntutan pertama adalah mendesak Kapolri dan Kapolda Aceh untuk segera mencabut status tersangka yang dikenakan terhadap enam mahasiswa Unimal. Penetapan tersangka ini, menurut Irvan, adalah bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar. “Kami menilai penetapan ini sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan hak asasi manusia,” kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa malam. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk membungkam kritik terhadap aparat kepolisian yang seharusnya merupakan bentuk ekspresi yang dilindungi dalam sistem demokrasi.
2. Mengecam Penyiksaan terhadap Mahasiswa Selama Penahanan
Tuntutan kedua adalah kecaman keras terhadap tindakan penyiksaan yang dialami oleh mahasiswa selama penahanan di Polresta Banda Aceh. Irvan mengungkapkan bahwa para mahasiswa yang ditahan mengalami perlakuan buruk, seperti pemukulan dan intimidasi.
Beberapa mahasiswa bahkan harus dirawat di rumah sakit akibat cedera yang diderita. “Penyiksaan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan harus mendapat perhatian serius,” ujar Irvan. Mahasiswa menuntut agar tindakan penyiksaan dihentikan dan meminta agar barang-barang yang disita selama penangkapan dikembalikan.
3. Penyuluhan Hukum untuk Anggota Polresta Banda Aceh
Tuntutan ketiga adalah mendesak Pemerintah Aceh untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada anggota Polresta Banda Aceh. Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa aparat kepolisian memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penting bagi aparat kepolisian untuk memahami dan mematuhi hukum agar tidak terjerumus dalam tindakan sewenang-wenang,” ujar Irvan.
Irvan dan para mahasiswa menilai, ketiga tuntutan tersebut adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan sistem hukum berjalan dengan adil. Mereka menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka siap untuk melanjutkan perjuangan mereka dengan melangsungkan aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta.
Tempo telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk meminta konfirmasi atas kelanjutkan kasus 6 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Namun, hingga berita ini ditulis, Kompol Fadillah Aditya Pratama belum merespons pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.