Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

DKI Pertegas Larangan Pemutusan Air dan Listrik Apartemen

Pemerintah DKI Jakarta akan mempertegas larangan penghentian pasokan air dan listrik bagi unit apartemen yang menunggak uang iuran pengelolaan lingkungan.

18 September 2018 | 00.00 WIB

DKI Pertegas Larangan Pemutusan Air dan Listrik Apartemen
Perbesar
DKI Pertegas Larangan Pemutusan Air dan Listrik Apartemen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta akan mempertegas larangan penghentian pasokan air dan listrik bagi unit apartemen yang menunggak uang iuran pengelolaan lingkungan. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti, mengatakan larangan yang semula berupa surat edaran itu akan diperkuat menjadi peraturan gubernur. “Agar pengelola apartemen yang melanggar bisa dikenai sanksi,” kata Melly, kemarin.

Gubernur DKI menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2018 untuk pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun di Ibu Kota pada 24 Agustus lalu. Menurut Melly, surat edaran itu memerintahkan pengelola apartemen memisahkan tagihan listrik dan air dari komponen iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Surat edaran tersebut juga melarang pemutusan aliran air dan listrik atas dasar tunggakan IPL. “Hanya boleh diputus jika memang yang ditunggak itu tagihan listrik dan air,” kata Melly.

Melly menerangkan, Dinas Perumahan sedang menyusun rancangan peraturan gubernur ihwal ketiga tagihan tersebut. Lewat peraturan gubernur itu, kata dia, pemerintah DKI kelak bisa menjatuhkan sanksi bagi pengelola apartemen yang melanggar. Sanksinya mulai dari peringatan sampai pencabutan izin pengelolaan. Melly memperkirakan peraturan gubernur itu bakal terbit Oktober mendatang.

Menurut Melly, aturan pengelolaan apartemen akan diperkuat lantaran banyaknya aduan yang masuk ke Dinas Perumahan. Hingga pertengahan tahun ini, Dinas menerima 120 laporan dengan berbagai keluhan, mulai dari tarif iuran hingga transparansi pengelolaan apartemen.

Dinas Perumahan, kata Melly, biasanya mengundang pelapor dan pengelola apartemen untuk mediasi. Sewaktu menengahi sengketa antara penghuni dan pengelola apartemen, Dinas Perumahan biasanya mengundang Biro Hukum dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Jika mediasi menemui jalan buntu, Dinas Perumahan baru merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum.

Dinas Perumahan, menurut Melly, tak berwenang menjatuhkan sanksi bagi pengelola yang melanggar. Sebab, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun belum memiliki petunjuk pelaksanaan sanksi berupa peraturan pemerintah.

Lantaran aduan terus berdatangan, pemerintah DKI Jakarta telah melaporkan masalah pengelolaan apartemen ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Januari lalu. Dalam laporan itu, pemerintah Jakarta juga meminta izin untuk menerbitkan peraturan gubernur sebagai lanjutan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengapresiasi surat edaran yang diterbitkan Anies. Menurut dia, laporan tentang kisruh akibat pemutusan aliran air dan listrik termasuk yang paling banyak diterima lembaganya.

Tulus juga mengingatkan pemerintah Jakarta agar mengatur mekanisme penentuan tarif tagihan listrik dan air di apartemen dan rumah susun. Sebab, penghuni rumah susun kerap mengeluhkan transparansi penetapan kedua tarif tersebut. “Hulu masalahnya ada di dasar perhitungan tarif,” kata dia.

Ketua Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Iman Satria, mendukung rencana penerbitan peraturan gubernur tentang pengelolaan apartemen. Setelah peraturan itu terbit, Dinas Perumahan wajib meningkatkan pengawasan pelaksanaannya. “Sekarang kendalanya karena tak ada dasar hukum. Setelah dasar hukum terbit, komitmen pengawasannya juga harus ada,” kata dia. Linda Hairani

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus