Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya tidak melarang penjualan terompet pada malam pergantian Tahun Baru 2022. Walaupun, alat musik tiup itu dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19 melalui droplet yang tertiup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terompet tidak ada (larangan penjualan). Orang kalau mau pakai sendiri, silakan," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Arifin mengimbau agar masyarakat tidak memakai satu terompet untuk berdamai-ramai. Ia khawatir terompet menjadi sarana penularan Covid-19 varian Omicron.
"Saya yakin masyarakat lebih tahu lah, lebih paham, sesuatu digunakan beramai-ramai kan bisa potensi penularan yang sangat rentan," kata Arifin.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pihaknya tetap memberlakukan larangan perayaan atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam Tahun Baru 2022. Pihaknya menyatakan bakal berpatroli keliling Jakarta untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, Arifin mengajak masyarakat untuk ikut mewaspadai hujan besar yang kerap terjadi pada awal tahun. Menurut Arifin, curah hujan yang tinggi berpotensi mengakibatkan banjir pada awal 2022.
"Mudah-mudahan hujan yang diturunkan tidak membawa bencana dan musibah buat kita semua. Hujan yang diturunkan adalah hujan yang membawa keberkahan bagi masyarakat," kata Arifin.
M JULNIS FIRMANSYAH