Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta berencana mengatur tata ruang pulau reklamasi melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Kedua aturan itu kini masih dikaji oleh pemerintah DKI untuk direvisi dan dibahas bersama DPRD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Itu (tata ruang pulau reklamasi) pastinya akan (diatur) di (perda) RTRW dan RDTR,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karena alasan itu, Saefullah mengatakan pemerintah DKI tidak mengusulkan kembali pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ke DPRD. Raperda tersebut, bersama raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebelumnya diusulkan DKI.
Pada 23 November 2017, Gubernur DKI Anies Baswedan sempat menyurati dewan untuk membahas dua raperda itu. Namun dewan mengembalikan dua raperda itu pada pemerintah DKI.
Pemerintah DKI kemudian memutuskan untuk membatalkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sebab, pemerintah DKI tidak lagi melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dan telah mencabut izin 13 pulau buatan itu.
Terlebih pulau reklamasi yang telah terbentuk, yakni Pulau C (kini disebut kawasan Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), dan Pulau G (Pantai Bersama) telah menjadi pantai yang masuk dalam daratan Jakarta. Pemerintah DKI juga telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah.
Menurut Saefullah, tata ruang pulau reklamasi bisa dimasukkan dalam Perda RDTR dan RTRW. Kedua aturan itu juga telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2019. “Drafnya semua sedang dikerjakan,” kata dia.