Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Semula Pulau Reklamasi dibangun sebagai upaya mengatasi keterbatasan lahan Jakarta untuk menampung jumlah penduduk yang terus bertambah. Namun, seiring berjalannya proyek, tujuan reklamasi bergeser menjadi upaya untuk mengantisipasi banjir Jakarta.
Pergeseran tujuan terjadi seiring dengan pertentangan yang muncul dalam pelaksanaan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Berikut sejara Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta:
- Diawali Soeharto
Pada 1995, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Reklamasi ini bertujuan memperluas daratan Jakarta dengan cara menguruk laut, mulai dari bibir pantai hingga kedalaman air delapan meter. Tanggung jawab pengerjaan proyek ini diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta.
- Diperkuat SBY
Keppres ini diperkuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 dengan Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur DKI Fauzi Bowo juga menerbitkan Peraturan Gubernur No. 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam peraturan itu, desain reklamasi berubah menjadi pembentukan 17 pulau baru yang diberi nama dari pulau A hingga Q.
Peraturan ini juga menyebutkan bahwa Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah kawasan pengembangan lahan baru melalui pembentukan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi pada perairan laut Teluk Jakarta untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.
- Dilanjutkan Gubernur Joko Widodo
Pada 2014, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 2238 Tahun 2014 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Selanjutnya, beruturut-turut pengembang 14 pulau lainnya mulai mendapatkan izin pembangunan. Tertuang pula di dalam peraturan ini para pengembang diharapkan agar berkoordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Dihentikan Anies Baswedan
Gubernur Anies Baswedan memutuskan mencabut izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 120 Tahun 2018 yang menegaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola tiga dari empat pulau reklamasi yang terlanjur terbangun, yakni Pulau C, D, dan G. Sejumlah pengembang dari pulau reklamasi ini pun berbondong-bondong melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Agung Dinamika Perkasa memenangi gugatan terhadap pencabutan izin reklamasi Pualu reklamasi F. Tak hanya PT Agung Dinamika Perkasa, PT Taman Harapan Indah pun memenangi gugatan terhadap Pulau H.
MUHAMMAD SYAIFULLOH