Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DKI Tindak Tegas Warga Buang Sampah Sembarangan Sesuai Perda, Denda Maksimal Rp 500.000

Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi secara masif agar orang tidak lagi buang sampah sembarangan.

11 November 2022 | 03.00 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto memberikan keterangan pers usai menyisir dari Kali Ciliwung yang berlokasi di samping Korps Marinir TNI AL hingga Kali Ciliwung di kawasan Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto memberikan keterangan pers usai menyisir dari Kali Ciliwung yang berlokasi di samping Korps Marinir TNI AL hingga Kali Ciliwung di kawasan Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto akan menindak tegas orang yang buang sampah sembarangan dengan denda maksimal hingga Rp 500.000. Besaran denda itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kami ada Perda-nya,” kata Asep kepada wartawan di pinggir Kali Ciliwung, Kamis, 10 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk sanksi membuang sampah sembarangan, dapat berupa teguran maupun sanksi denda. Jadi, kalau dalam Perda, itu sanksinya adalah denda hingga Rp 500 ribu.

“Ya sejauh ini, memang kita baru, sanksinya berupa teguran maupun sanksi denda. Jadi, kalau dalam Perda, itu sanksinya adalah uang maksimal Rp 500 ribu dan itu kita sesuaikan juga dengan kondisi dari orang tersebut kalau mereka memang ketangkap OTT,” ujarnya.

Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi secara masif dan memberikan bantuan berupa tempat sampah.

“Kita siapkan bak sampah seperti yang ada di Penjambon, di sana ada semacam tempat sampah besar itu mungkin nanti bisa menjadi bagian dari warga untuk buang sampah, sehingga tidak buang lagi ke kali,” sambungnya.

Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup akan meningkatkan sosialisasi agar orang tidak buang sampah sembarangan. Dinas akan menyediakan sarana dan prasarana bagi warga, sehingga warga membuang sampah di tempatnya.

Baca juga: OTT Orang Buang Sampah Sembarangan, DKI: Bakal Diterapkan di Luar Car Free Day Sudirman - Thamrin

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus