Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto akan menindak tegas orang yang buang sampah sembarangan dengan denda maksimal hingga Rp 500.000. Besaran denda itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kami ada Perda-nya,” kata Asep kepada wartawan di pinggir Kali Ciliwung, Kamis, 10 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk sanksi membuang sampah sembarangan, dapat berupa teguran maupun sanksi denda. Jadi, kalau dalam Perda, itu sanksinya adalah denda hingga Rp 500 ribu.
“Ya sejauh ini, memang kita baru, sanksinya berupa teguran maupun sanksi denda. Jadi, kalau dalam Perda, itu sanksinya adalah uang maksimal Rp 500 ribu dan itu kita sesuaikan juga dengan kondisi dari orang tersebut kalau mereka memang ketangkap OTT,” ujarnya.
Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi secara masif dan memberikan bantuan berupa tempat sampah.
“Kita siapkan bak sampah seperti yang ada di Penjambon, di sana ada semacam tempat sampah besar itu mungkin nanti bisa menjadi bagian dari warga untuk buang sampah, sehingga tidak buang lagi ke kali,” sambungnya.
Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup akan meningkatkan sosialisasi agar orang tidak buang sampah sembarangan. Dinas akan menyediakan sarana dan prasarana bagi warga, sehingga warga membuang sampah di tempatnya.
Baca juga: OTT Orang Buang Sampah Sembarangan, DKI: Bakal Diterapkan di Luar Car Free Day Sudirman - Thamrin