Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Yogyakarta bersama unsur TNI dan Polri terus menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Patroli ini digencarkan untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat membuang sampah miliknya ke sembarang tempat pasca Yogyakarta darurat sampah akibat penutupan Tempat Pengelolaan Akhir atau TPA Piyungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama tiga hari terakhir kami menindak lagi 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto, Senin 4 September 2023.
Jumlah warga yang ditindak kali ini menambah panjang daftar 170-an warga yang pekan lalu juga ditindak karena kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan ini sanksinya sama," kata Dody.
Para warga itu dibuatkan berita acara pemeriksaan atau BAP dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri, pada hari Rabu, 6 September 2023, mendatang.
"Pengajuan sidang tipiring (tindak pidana ringan) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat lain agar sadar untuk mengelola sendiri sampah yang dihasilkan," katanya.
Upaya memonitor warga yang membuang sampah sembarangan itu, Pemerintah Kota Yogyakarta memanfaatkan kamera CCTV yang dipasang di sekitaran depo dan jalan-jalan protokol yang rawan untuk aksi tak bertanggung jawab.
Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo mengungkapkan pemasangan CCTV difokuskan ke sejumlah titik yang disinyalir menjadi langganan para warga untuk mrmbuang sampahnya secara sembarangan.
"Kami identifikasi dari kamera CCTV itu ada yang sampai tiga kali membuang sampah sembarangan, mulai dari yang naik sepeda juga sepeda motor," kata Singgih.
Dari identifkasi itu Satpol PP Kota Yogyakarta lantas melakukan pencarian terhadap warga yang terekam membuang sampah sembarangan.
Area TPA Piyungan yang selama ini menerima limpahan sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Sleman kembali beroperasi pada 5 September 2023. Meski demikian, kapasitas sampah yang masuk area itu dipastikan tetap dibatasi. Berdasarkan rumusan terbaru yang disusun Pemda DIY, Kota Yogya bakal mendapat jatah pembuangan ke TPA Piyungan sekira 127 ton per hari.
PRIBADI WICAKSONO