Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan bakal menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang membuang limbah tanpa diolah ke Kali Sunter Cipinang Muara di RT 08 RW 03 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLH DKI, Rusliyanto, menuturkan pelaku usaha diwajibkan mematuhi dua poin dalam membuang air limbahnya. Pertama, mereka harus menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan kedua harus memenuhi baku mutu air limbah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau ditemukan tidak memenuhi kedua unsur itu, maka bisa dijatuhi sanksi," kata Rusliyanto di Kali Sunter, Jumat, 3 Mei 2019.
Pada Kamis, 2 Mei lalu, air di Kali Sunter sempat berubah warna menjadi biru pekat. Perubahan warna itu diduga akibat adanya limbah cair yang mencemari kali. Warna air kembali normal pada Jumat dini hari.
Siang harinya, sekitar pukul 11.00, cairan yang diduga limbah tersebut kembali mengalir dari selokan warga ke Kali Sunter. Namun, cairan yang keluar berwarna merah dan tidak terlalu pekat. Petugas UPK Badan Air langsung mengambil sampel air yang berwarna merah tersebut untuk dibawa ke DLH DKI.
Kali Sunter Cipinang Muara di RT8 RW3 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sempat berubah warna menjadi biru, 3 Mei 2019. Tempo/Imam Hamdi
Rusliyanto menuturkan langkah pertama untuk memberi hukuman adalah memberikan sanksi administrasi. Regulasi sanksi administrasi tersebut tertuang di Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi.
Jika perusahaan masih terus membuang limbah tanpa diolah, maka sanksi berikutnya adalah pembekuan izin usaha. "Mekanismenya bertahap. Tidak bisa langsung dipidanakan," kata Rusliyanto.
Rusliyanto menjelaskan sanksi pidana bisa diberikan kepada perusahaan atau industri yang membuang limbahnya ke sungai. Sanksi pidana tertuang di Pasal 60 juncto pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sedangkan, pasal 104 menyebut setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Kami belum menemukan pelaku usaha yang membuangnya. Sekarang masih dalam tahap identifikasi," kata Rusliyanto. Namun pihaknya menduga limbah cair itu berasal dari pelaku usaha otomotif dekat kali.
Rusliyanto mengatakan pihaknya bakal mendatangi salah satu perusahaan otomotif di dekat Kali Sunter untuk menelusuri pembuangan limbah cair tersebut. "Masih tahap klarifikasi. Nanti ada satu perusahaan yang akan kami datangi," ujarnya.