Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DLH DKI: Pembagian Daging Kurban Jangan Pakai Kresek Tapi Pakai Bongsang

Dinas Lingkungan Hidup DKI mengimbau pembagian daging kurban jangan menggunakan plastik, apalagi kresek hitam hasil daur ulang.

8 Juli 2022 | 13.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memotong daging hewan kurban di kawasan Masjid At-Tin, Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021. Masjid At-Tin memotong sebanyak 24 ekor sapi pada hari pertama Idul Adha 1442 H tahun 2021 dan daging kurban tersebut akan dibagian kepada masyarakat di wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta panitia penyaluran daging kurban tidak menggunakan plastik saat membagikan daging kurban ke warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia kurban dapat menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun talas, daun jati, besek bambu, besek daun kelapa dan besek daun pandan.

Asep menjelaskan penggunaan wadah ramah lingkungan ini juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Kantong plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu puluhan, bahkan ratusan tahun untuk terurai secara alamiah. Selain itu, kantong plastik kresek hitam merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.

Dalam proses pembuatannya juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan. "Kita juga tidak bisa mengetahui penggunaan plastik hitam itu sebelum didaur ulang," kata Asep.

Warga juga dapat membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat akan mengambil daging kurban. Masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban.

"Kami minta panitia untuk dapat mengelola limbah setelah pelaksanaan kegiatan kurban," kata Asep.

Dari sisi teknis, Kementerian Pertanian RI melalui Surat Edaran Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 memberikan panduan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah mulut dan kuku (PMK).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah telah membuat panduan lengkap tentang pemilihan hewan kurban, pengolahan hewan kurban hingga pendistribusiannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus