Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DPRD DKI Tanya Kucuran Rp 9,66 Triliun ke BUMD, Anies Buka Rincian 6 Peruntukan

Menurut seorang anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, kucuran dana untuk enam BUMD itu harus sesuai dengan ketetapan Gubernur DKI Anies Baswedan.

19 Oktober 2021 | 20.10 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Lani Dianab
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Lani Dianab

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto, mempertanyakan peruntukan penyertaan modal daerah alias PMD untuk BUMD DKI.

Menurut dia, kucuran dana untuk enam BUMD itu harus sesuai dengan ketetapan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Hindari terulangnya pencairan PMD pada salah satu BUMD pada tahun anggaran 2020 dan bentuk pengamanannya seperti apa?" kata dia dalam pembacaan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Oktober 2021.

Fraksi Partai Demokrat juga menyinggung soal PMD yang nilainya mencapai Rp 9,66 triliun. Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty khawatir banyaknya penugasan BUMD untuk menjalankan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) bakal menyulitkan perusahaan daerah mendapat laba.

Di sisi lain, menurut dia, penugasan kepada BUMD sebenarnya dapat dijalankan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait.

"Banyaknya penugasan yang dibebankan mengakibatkan BUMD akan sulit untuk dapat mencapai tujuan dari pendiriannya sesuai PP 54 Tahun 2017, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan memperoleh laba," jelas dia.

Dalam rapat yang sama, Anies membeberkan peruntukan PMD untuk keenam BUMD tersebut. Berikut rinciannya:
1. PMD kepada PDAM Jaya untuk keberlanjutan proyek perluasan cakupan pelayanan air bersih. Selanjutnya untuk penyediaan kios air serta mobil tangki bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan penghuni rumah susun.
2. PMD kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk melanjutkan pembangunan proyek hunian DP nol rupiah tahap kedua di Cilangkap, Jakarta Timur.
3. PMD kepada PT Jakarta Propertindo untuk merampungkan proyek Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), dan LRT Fase 2A.
4. PMD kepada PT MRT Jakarta untuk pembangunan MRT Fase 2 dan membiayai program integrasi perkeretaapian umum di Jabodetabek.
5. PMD kepada PT Jakarta Tourisindo untuk penguatan di sektor kepariwisataan.
6. PMD kepada PT Food Station Tjipinang Jaya untuk menjaga dan memperkuat program ketahanan pangan di Ibu Kota.

"Terkait pencairan PMD, eksekutif selalu berupaya untuk menjalankan setiap proses pengelolaan APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian Anies di depan DPRD DKI.

Baca : Top 3 Metro: Cuit Polisi Diganti Satpam, Warga Tanah Merah Minta Anies Capres


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus