Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyoroti rendahnya realisasi pendapatan 13 jenis pajak dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Sebab, realisasi pendapatan 13 jenis pajak tercatat baru mencapai 65,26 persen per September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komisi C adalah komisi yang paling bertanggungjawab untuk memaksimalkan potensi pendapatan. Ini akan dibedah variabelnya apa saja yang membuat capaian dari 13 jenis pajak ini tidak maksimal, banyak yang di bawah target,” kata Khoirudin dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Situasi tersebut, kata dia, harus ditangapi serius dan wajib didalami saat membahas dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun 2022.
Khoirudin berharap Komisi C DPRD DKI bisa mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk memaksimalkan pemungutan pajak daerah pada triwulan terakhir. Menurutnya, pergeseran semua kegiatan ataupun program di APBD Perubahan DKI tahun 2022 sangat bergantung pada realisasi pajak daerah.
“Ini kunci bagaimana pembangunan bisa dijalankan terkait pendapatan agar bisa dimaksimalkan dengan kontrol Komisi C dan kami akan koordinasi dengan Komisi C untuk memaksimalkan pendapatan kita,” ujarnya.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI itu meminta empat komisi lain untuk memprioritaskan program kegiatan yang langsung bersentuhan pada masyarakat lantaran pendapatan yang masih sangat rendah.
“Saya berharap agar detail semua komisi untuk memprioritaskan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sedangkan program yang tidak prioritas dibelakangkan karena ada defisit, pendapatan kita juga jauh dari target,” kata Khoirudin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda) Lusiana Herawati mengakui ada sejumlah jenis pajak yang jauh dari target. Salah satu penyebabnya lantaran penyesuaian tarif, serta kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di awal 2022.
“Untuk pajak air tanah memang rendah karena adanya penyesuaian tarif Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), lalu untuk hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir rendah karena tahun ini kita masih ada PPKM level 2 dan 3,” katanya.