Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

28 April 2024 | 15.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi dua produser asal Korea Selatan yang memproduksi program televisi yang dibintangi Hyoyeon dari grup musik SNSD hingga Dita Karang dari grup musik Secret Number. Pembuatan program reality show Korea Package Season 2: Pick Me Trip in Bali itu dikabarkan belum mendapat izin resmi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Minggu, 28 April 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua produser itu adalah YJC, seorang laki-laki dan perempuan berinisial NJ telah dideportasi pada Sabtu malam, 27 April 2024. Mereka adalah penanggung jawab proses produksi program reality show televisi Pick Me Trip in Bali.

Mereka dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya juga masuk daftar penangkalan masuk wilayah RI.

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi kedua produser itu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Malaysia Airlines menuju Kuala Lumpur dan dilanjutkan menuju Seoul, Korea Selatan.

Suhendra mengatakan, produser itu sudah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul. KBRI memberi rekomendasi, namun ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki.

Produser itu tidak kembali menghubungi KBRI Seoul. Bahkan 32 kru dan artis yang membintangi program televisi itu sudah berada di Bali pada 21 April 2024.

KBRI Seoul lantas berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Direktur Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek meneruskan informasi itu ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.

Pada Kamis, 25 April 2024, Imigrasi Ngurah Rai memeriksa 31 kru dan artis asal Korsel itu, termasuk satu artis Warga Negara Indonesia, Dita Karang, yang terlibat program reality show tersebut.

Program televisi Pick Me Trip in Bali itu dibintangi beberapa penyanyi idola K-pop, yaitu Hyoyeon SNSD, Bomi dari Apink, Choi Hee, Im Na-young serta anggota grup Secret Number yang berasal dari Bali yaitu Anak Agung Ayu Puspa Aditya Karang alias Dita Karang.

Setelah pemeriksaan Imigrasi itu, 15 kru dan artis dari Korea Selatan, termasuk Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat, 26 April. Keesokan harinya, 14 kru lain menyusul kembali ke negaranya. Pada Sabtu malam, dua produser yang berusia 49 tahun dan 33 tahun itu dideportasi.

Suhendra mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) untuk tujuan pembuatan film. Visa tersebut dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id sehingga memudahkan pelayanan visa WNA.

Pilihan Editor: Tanpa Diautopsi, Jenazah Polisi yang Diduga Bunuh Diri dalam Alphard Dimakamkan di Manado Hari Ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus