Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

e-KTP Mudah Luntur, Begini Cara Menggantinya Secara Gratis

e-KTP mudah mengelupas dan tulisannya luntur jika tidak dirawat dengan baik, masyarakat harus bisa menggantinya dengan e-KTP baru secara gratis.

20 Mei 2024 | 07.07 WIB

Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin6 Juli 2020. Proses pembuatan e-KTP yang memakan waktu lama membuat warga yang KTP-nya rusak jadi enggan untuk membuat yang baru. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin6 Juli 2020. Proses pembuatan e-KTP yang memakan waktu lama membuat warga yang KTP-nya rusak jadi enggan untuk membuat yang baru. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting. Selain sebagai identitas diri, KTP juga dibutuhkan sebagai syarat berbagai layanan, misalnya dompet digital, aplikasi keuangan dan sebagainya. Namun tidak jarang KTP mengalami kerusakan.  

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah pernah memaparkan alasan e-KTP yang mudah rusak akibat terkelupas ataupun luntur. Hal ini lantaran e-KTP memiliki 9 lapisan berbahan polyethylene terephthalate glycol (PTEG) yang dilaminasi dengan ketebalan 0,9 mm, e-KTP dicetak dengan suhu printer yang terlalu panas sehingga tak heran jika lapisannya mudah terkelupas. Selain itu, bisa karena blanko yang terpasang di e-KTP tidak memenuhi syarat. 

Bagaimanapun sebagai warga negara yang baik e-KTP harus dibawa ke manapun saat pergi untuk menunjukkan identitas asli si pemilik. Untuk itu, jika e-KTP alami kerusakan akibat tulisan luntur masyarakat Indonesia harus segera menggantinya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) daerah terdekat. Pengurusan e-KTP yang rusak warga sama sekali tidak dikenai biaya sepeserpun. Dilansir dari dispenduk.mojokertokota.go.id, sebelum menuju ke Dispendukcapil bisa mempersiapkan dokumen seperti KTP yang rusak dan fotokopi KK. 

Pengaduan KTP yang rusak bisa dilakukan secara daring melalui nomor WhatsApp resmi Dispendukcapil terdekat. Kemudian silakan dokumentasikan KTP serta fotokopi KK dan kirimkan ke WhatsApp Dispendukcapil, beberapa saat petugas akan melakukan verifikasi data pengadu. Jika sudah sesuai, petugas akan segera mencetak e-KTP yang bersangkutan dan tinggal menunggu pemberitahuan lanjutan untuk e-KTP dapat diambil. Jangan lupa untuk melakukan tangkapan layar pada beranda obrolan dengan petugas Dispendukcapil sebagai bukti jika yang mengambil adalah yang mengurus kerusakan e-KTP.

Saat mendatangi kantor Dispendukcapil silakan membawa KTP yang rusak dan fotokopi KK secara hardfile. Tunjukkan bukti chat, dan e-KTP sudah dapat diambil, biasanya pencetakan kartu identitas hanya memerlukan waktu 1 kali 24 jam di hari normal atau bisa lebih jika ada kendala lainnya. Pengurusan KTP rusak tidak memerlukan sidik jari, tanda tangan, dan foto ulang. 

Dikutip dari dispendukpencapil.bondowosokab.go.id, ada sejumlah tips yang dapat dilakukan untuk mencegah e-KTP rusak. KTP jangan sering terkena air, pemilik disarankan untuk menyimpannya di tempat kering karena di dalamnya terdapat chip yang bisa rusak, selanjutnya jangan melaminating KTP karena selama prosesnya kartu mengalami pemanasan suhu yang bisa langsung melunturkan tulisannya. Terakhir tempatkan KTP di dompet yang ukurannya pas agar aman serta menghindari kartu patah.

Pilihan Editor: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran untuk Membakar E-KTP Rusak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus