Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang -Empat kabupaten/kota tetangga Tangerang Raya di Provinsi Banten, masih berada di zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19 sejak beberapa hari lalu hingga Sabtu 22 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti di Serang, menyebutkan empat daerah lainnya terutama di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masih berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19 termasuk Kota Cilegon.
“Empat daerah yang berada di zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19 yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Serang,” kata Ati Pramudji, Sabtu, 22 Mei 2021.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Banten secara keseluruhan di Banten jumlah hingga 20 Mei pasien Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 877 orang.
Sedangkan yang sembuh terus mengalami peningkatan memjadi sebanyak 46.643 orang. Kemudian secara keseluruhan jumlah meninggal sebanyak 1.248 orang.
Sementara itu Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 18 sampai dengan 31 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam instruksi tersebut dikatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi ditingkat RT yakni Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah.
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu (1) sampai dua (2) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga (3 ) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir.
Wilayah Tangerang Raya masih termasuk zona oranye, maka skenario pengendaliannya adalah sebagai berikut. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca juga : Kekerasan Terhadap Anak oleh Ayahnya, Kapolres Tangsel: Kondisi Korban Membaik
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini