Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah tidak melarang umat kristiani merayakan Natal di gereja pada 25 Desember 2020. Namun, ia mengingatkan protokol kesehatan wajib dilaksanakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sama seperti perayaan Lebaran, tidak ada larangan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia meyakini gereja sudah mempersiapkan protokol kesehatan dengan baik untuk mencegah penularan virus corona di tempat ibadah. Paling penting adalah melaksanakan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
"Jika kondisi kurang sehat, jangan memaksakan datang ke gereja, lebih baik ibadah di rumah saja," tutur Rahmat Effendi.
Rahmat mengatakan, kondisi pandemi virus corona masih belum berakhir. Bahkan, setiap hari masih ditemukan kasus baru di lingkungan masyarakat. Secara kumulatif, kasus di Kota Bekasi sudah mencapai 12 ribu lebih.
"Kalau dibilang kasus terus melonjak, karena kami melakukan tracking dengan sedemikian rupa, agar kasus-kasus baru dapat ditangani dengan segera," ucap Rahmat Effendi.
Berdasarkan laman corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus secara kumulatif di Kota Bekasi sudah mencapai 12.508. Kasus aktif sekarang ada 729, sementara pasien sembuh sebanyak 11.574 dan pasien meninggal dunia 205.