Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Golput Difatwa Haram

25 April 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENGHADAPI Pemilu 2004, sekitar 350 ulama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Jawa Timur mengeluarkan sejumlah fatwa penting. Termasuk haramnya Golongan Putih (Golput), yang dihasilkan melalui halaqoh (musyawarah) di Pondok Pesantren Al-Mustofawiyah, Palang, Tuban, Jawa Timur, pekan kemarin. Menurut Mujahid Anshori, Wakil Ketua PPP Ja-Tim yang juga Ketua Panitia Halaqoh, Komisi Fatwa terdiri atas ulama dan kiai sepuh. Termasuk K.H. Maimun Zubair (MPP PPP), K.H. Alawy Muhammad (Sampang), K.H. Ali Kharar (Pamekasan), K.H. Syaiful Islam (Probolinggo), dan K.H. Nasyirudin Khadir (Tuban). Pemberian hukum haram bagi umat Islam yang tidak memilih (”golputis”), menurut K.H. Ali Kharar, merujuk pada kitab salaf yang sering dijadikan acuan memutus persoalan politik. Alasannya, umat wajib menggunakan hak pilih untuk ikut menentukan calon pemimpinnya. Umat Islam yang golput dianggap lepas tangan terhadap masa depan bangsa dan agamanya. Karena itu, umat Islam diwajibkan memilih salah satu partai Islam yang mana pun. Namun, belakangan, disepakati partai Islam yang dimaksud adalah PPP. ”Karena PPP sudah mewakili semua elemen Islam: NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, dan lain-lain,” ujar Mujahid Anshori. Komisi Fatwa juga menetapkan tujuh kriteria presiden mendatang: Islam, laki-laki (sambil tetap memberi peluang kepada perempuan), balig, sehat akal, adil, merdeka, dan tidak cacat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus