Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan warga Depok tentang tangki air raksasa kapasitas 10 juta liter PT Tirta Asasta Depok. Warga menggugat karena khawatir tangki air raksasa di Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya itu membahayakan jiwa mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi amar putusan tersebut, perwakilan warga Perumahan Pesona Depok Didik J Rachbini memahami bahwa pemerintah daerah membangun infrastruktur penting, baik jalan, pasar, kebutuhan air dan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tetapi perencanaan dan implementasinya tidak boleh membahayakan manusia," kata Didik dalam diskusi di akun Twitter, yang dikutip Jumat, 6 Oktober 2023.
Hal itu, kata Didik, telah diatur dalam UUD 1945, terutama di Pasal 28 H dan seterusnya dijelaskan bahwa warga negara dilindungi haknya untuk hidup dengan tenang dan seterusnya.
"Di PTUN memutuskan menolak keberatan warga. Secara hukum bisa kita bahas, tapi faktual di lapangan itu tidak bisa disembunyikan," ujarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta betapa buruknya kondisi water tank PDAM Tirta Asasta Depok. Dia khawatir jika proyek tangki air raksasa itu diteruskan akan membahayakan nyawa warga sekitar.
Pemangku kebijakan seperti wali kota, direksi PDAM, termasuk hakim PTUN Bandung harus ikut bertanggung jawab bila di kemudian hari ada korban akibat water tank kapasitas 10 juta liter itu jebol. Didik mengingatkan soal kasus Situ Gintung.
"Hakim-hakim itu harus digugat dan bertanggung jawab, karena dia telah mengambil keputusan yang mengorbankan nyawa manusia di kemudian hari," ujarnya.
Selanjutnya belum diisi air tapi tangki disebut sedah retak....
Ahli Temukan Retakan dan Keburuka Pelat Beton Tangki
Berdasarkan keterangan ahli, kata Didik, telah ditemukan ada retakan dan keburukan pelat beton water tank PDAM Tirta Asasta Depok. Terutama di tiga lokasi yang disebut Lemtek UI.
"Sudah beredar juga kemiringan dan seterusnya. Balok-balok luar plat beton retak ya, dan kemudian kondisinya miring," kata Didik.
Warga sekitar tangki raksasa itu pun mengaku khawatir dengan kondisi itu. Terlebih dalam kondisi kosong pun, tangki berkapasitas 10 juta liter itu sudah mengalami kemiringan.
Didik juga menyoal spesifikasi tangki air raksasa PDAM Depok yang dinilai kuat tekan rata-ratanya itu lebih rendah dari desain rencana, sehingga terindikasi mutunya rendah dan lebih membahayakan lagi, yakni turun dua grade.
"Kedalaman dari retakan bervariasi, banyak sekali, dan itu secara teknis bisa kita lihat, bahwa kondisi tanah itu lempung, semestinya ini cakar ayam yang dipasak ke dalam. Tapi ini tanah yang lempung, kemudian buruk, kondisinya lemah, lembek, belum diisi sudah banyak retakan," ujarnya.
Pada saat sidang lapangan, kata Didik, hakim terkesan hanya melihat-lihat saja. Hakim PTUN disebut tidak memastikan secara detail kondisi water tank PDAM Tirta Asasta Depok. "Saya kira perlu diperkarakan secara hukum, seharusnya kasus jebolnya Situ Gintung bisa menjadi pelajaran atas polemik water tank PDAM Tirta Asasta Depok ini, sehingga tak ada kasus serupa di kemudian hari," ucap Rachbini.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Bikin Takut Warga Sekitar, Tangki Air Raksasa PDAM Depok Berdiri untuk Alasan Ini