Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan secara virtual dalam sidang praperadilannya, hari ini. Mengenakan baju kerah berwarna navi dan celana panjang hitam, Tom Lembong terlihat didampingi dua pengacaranya.
Tom hadir bukan sebagai saksi sidang praperadilan, melainkan untuk didengar pernyataannya perihal proses penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Dari ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengajukan pertanyaan.
"Dalam pemeriksaan Bapak sebagai saksi maupun sebagai tersangka, Bapak memahami permasalahannya? dijelaskan?" tanya Ari di PN Jaksel, Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menjawab pertanyaan itu, Tom menyatakan tidak mendapat keterangan secara detail perihal kasus dugaan korupsi impor gula yang disangkakan kepadanya. "Menurut saya tidak dijelaskan secara detail apa yang jadi masalah," ujar Tom.
Eks mendag itu mengatakan, pada saat diperiksa sebagai saksi, dia hanya menjawab pertanyaan dan menyampaikan keterangann. "Saat itu saya masih bingung, apa yang jadi masalah," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Thomas Lembong diperiksa Kejaksaan sebanyak 4 kali, terakhir pada 29 Oktober 2024. Dari semua pemeriksaan itu, dia tidak meminta didampingi kuasa hukum karena hanya diperiksa sebagai saksi. Namun tak disangka, setelah merampungkan pemeriksaan terakhir sebagai saksi pada pukul 16.00, Tom ditetapkan sebagai tersangka selang tiga jam kemudian.
" Tanggal 29 ditetapkan sebagai tersangka, dijelasin enggak kenapa anda ditetapkan?" tanya kuasa hukum.
"Tidak, tidak jelas apa masalahnya," jawab Tom.
Menurut Tom Lembong, selama jeda 3 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00, dia dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Dia hanya keluar 1-2 kali dari ruangan untuk pergi ke toilet dan memeriksa gawainya yang tersimpan di loker.
"Ada waktu 3 jam diinfokan untuk menyiapakan pengacara?," tanya kuasa hukum.
"Tidak karena saya tidak tahu bahwa saya akan ditetapkan sebagai tersangka," jawab Tom.
Tom terkejut saat penyidik memberitahunya, jika dia ditetapkan sebagai tersangka dan harus segera ditahan. Dia meyakini keterangan yang disampaikannya menunjukkan bahwa ia tidak melakukan kebijakan yang salah saat menjadi menteri perdagangan. Sejak saat itu, Tom tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
Dalam sidang praperadilan hari ini, Tom hanya tampil sebentar via zoom. Banyak keterangan Tom yang tidak terdengar dengan jelas. Setelah penasihat hukumnya rampung mengajukan pertanyaan, sambungan zoom Tom Lembong berakhir. Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan pertanyaan dengan alasan Tom Lembong tidak hadir sebagai saksi.
Selain hadir secara virtual, Tom Lembong juga memberikan keterangan tertulis perihak apa yang dialaminya. Surat tulisan tangan itu dibagikan oleh kuasa hukumnya.
Tom Lembong menyebut sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia disodori beberapa surat keputusan kejaksaan. Termasuk berita acara status dia sebagai tersangka dan penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan yang akan mendampinginya.
Dalam kondisi bingung dan tertekan, Tom menuruti saja permintaan pemeriksa untuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk kejaksaan untuk mendampinginya. Usai ditetapkan tersangka, Tom Lembong dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung.
Pilihan Editor: Komisi III Voting untuk Pilih Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas KPK