Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada tanggal 30 September 2024, Rizieq Shihab mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tuduhan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pertama dari gugatan ini direncanakan akan berlangsung hari ini, 8 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB. Agenda utama dalam sidang tersebut adalah untuk mendengarkan penjelasan mengenai kedudukan hukum masing-masing pihak yang terlibat.
Selain Rizieq, gugatan ini juga diajukan bersama beberapa tokoh lainnya, seperti Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Para penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang menamakan diri mereka Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), yang menyebut gugatan ini sebagai Gugatan 30 September terhadap Presiden Jokowi, atau yang disingkat G30S JOKOWI.
TAMAK dalam rilis mereka menjelaskan bahwa serangkaian dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dianggap sebagai upaya pencitraan yang sengaja dibangun untuk menyembunyikan kekurangan serta kegagalan yang ada. Lebih lanjut, tindakan ini diyakini melibatkan penyalahgunaan sarana dan prasarana kenegaraan.
Menurut koalisi ini, jika tindakan tersebut tidak ditindak secara hukum, dampaknya bisa merusak nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung dalam sejarah Indonesia, yaitu kejujuran. Karena itu, sebagai warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Anti Kebohongan, mereka memutuskan untuk mengajukan Gugatan 30 September terhadap Presiden Jokowi, atau G30S JOKOWI.
Para pengacara mereka juga menekankan bahwa gugatan ini sengaja diajukan pada tanggal 30 September, mengingat hari tersebut adalah peringatan pengkhianatan terhadap Pancasila. Sejak pencalonan Jokowi sebagai gubernur pada 2012 hingga jabatannya sebagai presiden saat ini, mereka menuduh adanya rangkaian kebohongan yang berdampak negatif terhadap bangsa.
Dalam gugatan itu, Rizieq Shihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.
Pihak Istana Kepresidenan memandang gugatan yang diajukan oleh eks pimpinan FPI itu terhadap Presiden Jokowi sebagai bagian dari hak warga negara, meskipun Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menekankan pentingnya menjalankan proses hukum dengan keseriusan dan tanggung jawab.
Dini mengingatkan bahwa prinsip dasar hukum mengharuskan setiap orang yang membuat klaim harus mampu membuktikan kebenarannya. Hal ini diutarakan agar konstitusi tidak disalahgunakan untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi.
Selama sepuluh tahun masa jabatan Presiden Jokowi, diakui terdapat berbagai pencapaian maupun kekurangan. Istana memilih untuk menyerahkan penilaian terhadap kinerja Jokowi kepada masyarakat. Karena gugatan tersebut telah masuk ke pengadilan, Istana juga menahan diri untuk tidak memberikan komentar lebih jauh hingga jelas apakah gugatan tersebut ditujukan kepada Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi.
"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," kata Dini ihwal gugatan Rizieq Shihab itu.
ANANDA RIDHO SULISTYA | SULTAN ABDURRAHMAN | DANIEL A. FAJRI | DANI ASWARA
Pilihan editor: Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini