Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan selebritas Lesti Kejora dengan Rizky Billar kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas pengakuan pernikahan siri keduanya. Kali ini Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang melaporkan pasangan artis yang memiliki panggilan Leslar itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sepekan lalu sudah ke Polda Jatim untuk buat laporan pengaduan atas Lesti. Setelah konsultasi dengan penyidik Polda Jatim disarankan buat laporan polisi di Polda Metro Jaya," kata Presiden KPI Pitra Romadoni saat dikonfirmasi soal pelaporan ini, Jumat, 8 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pitra menyebut sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan berkonsultasi dengan penyidik pada Kamis malam kemarin. Namun, sampai saat ini pihaknya belum secara resmi melaporkan Rizky dan Lesti. Kedatangannya semalam ke Polda Metro Jaya hanya sebatas membuat aduan masyarakat.
Sebelum laporan secara resmi diajukan, KPI mendesak agar Lesti Kejora meminta maaf ke publik atas isu nikah siri tersebut. "Kami buat ruang publik untuk mediasi agar si Lesti buat pengakuan dan minta maaf ke publik sesuai dengan kejadian beberapa pekan ini," kata Pitra.
Sebelumnya, Rizky Billar dan Lesti juga akan dilaporkan ke polisi oleh politikus PAN Mila Machmudah Djamhari. Hal ini buntut pengakuan keduanya sudah melakukan pernikahan sah secara agama, tapi menikah lagi karena terikat sponsor.
Melalui serangkaian unggahan di akun Facebooknya, Mila menuliskan Leslar telah membuat kegaduhan. "Bismillah...Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat...agar tidak ada lagi artis dan televisi menjadikan syariat Islam sebagai komoditas,” tulisnya, Senin, 27 September 2021.
Mila memaparkan alasan mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kasus pembohongan. Menurutnya, sudah ada yurispudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. “Divonis 4 tahun,” tulisnya lagi.
Mila juga mencatat, Lesty Kejora dan Rizky Billar bisa dianggap sudah membuat surat pernyataan palsu tentang status mereka. Surat pernyataan masih perjaka atau perawan menjadi salah satu syarat pengajuan nikah ke KUA.
“Lesti dan Billar terbukti sudah mengakui pernah menikah sirri maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu dan hal ini pun bisa masuk pidana pemalsuan dokumen syarat nikah,” tulisnya.
Menurut Mila, seharusnya pasangan Leslar hanya perlu mengajukan permohonan itsbat ke Pengadilan Agama bukan melakukan ijab kabul ulang. Karena syarat ijab kabul yang disaksikan oleh KUA salah satunya belum ada nikah siri. “Berarti mereka berbohong belum menikah pada petugas KUA, nah tahu enggak hukum berbohong,” tulisnya menjawab komentar dari netizen.
Pasangan Rizky Billar - Lesti Kejora mengakui sudah menikah secara agama, awal tahun ini sebelum menggelar serangkaian pesta pernikahan terus-terusan pada 19 Agustus 2021. Pengumuman itu dibarengi dengan pengakuan Rizky Billar bahwa istrinya tengah mengandung buah cinta mereka tak lama setelah nikah siri.
Baca juga: Pelapor Rizky Billar dan Lesti Kejora Kumpulkan Bukti Soal Pernyataan Nikah Siri