Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di DKI Jakarta tahun ajaran 2023/2024 sudah dibuka dan sebagian sudah selesai. Seluruhnya ada 4 jalur dalam pendaftaran PPDB SMP, yakni prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tahapannya sudah dibuka dengan calon peserta didik baru mendaftarkan diri 10 Mei - 9 Juni 2023 lalu. Pendaftaran di https//sidanira.Jakarta.go.id/prapendaftaran. Berikut ini adalah informasi untuk tahapan selanjutnya,
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Calon peserta didik baru atau CPDB mempelajari proses pendaftaran dan daya tampung di laman htpps://ppdb.Jakarta.go.id.
2. CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK, cek status ajuan akun dan KK secara daring di laman tersebut.
3. CPDB memantau secara daring.
4. CPDB melihat pengumuman hasil juga secara daring.
Tahapan awal di atas hanya diperuntukkan bagi siswa berusia maksimal 15 tahun per 1 Juni 2023. Yang bersangkutan juga harus lulusan SD, tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2023.
Berikut adalah informasi jalur-jalur penerimaannya,
1. Jalur prestasi akademik dan non akademik, sudah selesai
Pendaftaran dan pemilihan sekolah hingga proses seleksi di jalur ini telah berlangsung pada 12-14 Juni 2023. Pengumuman hasil seleksi di jalur ini juga telah diketahui pada 14 Juni 2023. Peserta yang lolos pun telah diwajibkan lapor diri pada 15-16 Juni lalu.
2. Jalur afirmasi
Jalur ini dibagi menjadi 3, yakni
2.a. Jalur afirmasi bagi anak asuh panti dan para tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19.
Input sistemnya dilakukan 12-28 Juni 2023 mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi pada 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Kemudian peserta yang lolos wajib lapor diri pada 1 Juli 2023 dari pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB.
2.b. Jalur afirmasi bagi anak disabilitas, sudah selesai
Pendaftaran dan verifikasi dokumen pada 12-14 Juni 2023. Pengumumannya juga sudah pada 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Peserta yang lolos melaporkan diri pada 15-16 Juni 2023.
2.c. Jalur afirmasi bagi anak penerima KJP plus sekaligus penerima program Indonesia Pintar (PIP), penerima KJP Plus, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi TransJakarta yang mengemudikan bus kecil.
Pendaftaran dan pemilihan sekolah serta proses seleksi sudah digelar pada 19-21 Juni 2023. Pengumuman seleksinya pada 21 Juni 2023. Peserta yang telah lolos wajib melaporkan diri pada 22 Juni dan ditutup hari ini, yakni Jumat 23 Juni 2023.
3. Jalur zonasi
Pendaftaran, pemilihan, dan proses seleksi dibuka pada 24-28 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi pada 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Peserta yang lolos wajib melaporkan diri pada 1 Juli 2023 pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru
Pendaftaran dan pemilihan sekolah pada 12-27 Juni 2023 pukul 8-24 WIB. Verifikasi dokumen dan proses seleksi 12-28 Juni 2023 pukul 8-14 WIB setiap harinya. Pengumuman peserta lolos seleksi 30 Juni 2023 pada pukul 17 WIB. Peserta lolos wajib melaporkan diri pada 1 Juli 2023 pukul 00.01 WIB sampai 14.00 WIB.
5. Tahap kedua PPDB
Pendaftaran dan pemilihan sekolah hingga proses seleksi pada 3-5 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Pengumuman seleksi pada 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB. Peserta lolos wajib melaporkan diri pada 6-7 Juli 2023 08.00 dan ditutup 14.00 WIB. Tahap kedua ini tidak berlaku untuk siswa yang berdomisili di luar Jakarta.