Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

Terungkapnya skandal katrol nilai rapor membuat sembilan pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok terancam dipecat

3 Agustus 2024 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Terungkapnya skandal katrol nilai rapor membuat sembilan pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok terancam dipecat. Skandal ini mengakibatkan 51 calon peserta didik (CPD) asal SMPN 19 Depok dianulir penerimaaannya dari SMA negeri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Pendidilan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah menyebut dari sembilan orang yang terancam dipecat, di antaranya ada seorang kepala sekolah dan tiga guru honorer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chaerijah mengatakan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah memberikan rekomendasi hukuman terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam skandal ini. Ada sanksi ringan, berat, dan ada yang harus diberhentikan.

Dinas Pendidikan Kota Depok telah menyerahkan nama-nama pegawai yang diduga terlibat skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok ke Inspektorat Daerah dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). “Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," kata Chaerijah, Jumat, 2 Agustus 2024.

Sebelumnya, sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang telah diterima di beberapa SMA Negeri di Depok dibatalkan penerimaannya setelah terbukti melakukan manipulasi nilai rapor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi. Nilai rapor para siswa tersebut diubah pihak sekolah demi memenuhi syarat masuk ke sekolah negeri lewat jalur prestasi. Dinas Pendidikan Jawa Barat menganulir penerimaan mereka.

Kepala SMP Negeri 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui penerimaan 51 siswa lulusan sekolahnya di sejumlah SMA Negeri dianulir karena nilai rapornya dikatrol agar masuk jalur prestasi PPDB 2024. Pihak sekolah pun siap menerima segala konsekuensi.

"Betul, untuk yang 51 itu dianulir ya," kata Eveline saat dikonfirmasi di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024.

Kendati demikian, Chaerijah memastikan 51 CPD asal SMPN 19 Depok yang dianulir penerimaannya di SMA Negeri kini sudah bersekolah.

"Alhamdulillah sudah sekolah semua, karena kita punya kewajiban mencari sekolah kalau belum dapat, tapi alhamdulillah sudah," ucap Chaerijah.

 

Jaksa Temukan 50 Rapor Palsu

 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan pada Rabu, 31 Juli 2024 meminta keterangan dari 3 saksi perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok.

Dari pemeriksaan, tim jaksa penyelidik telah menemukan 50 dokumen rapor palsu yang diduga digunakan dalam proses PPDB beberapa waktu lalu.

Arief mengatakan pihaknya juga mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat dan di mana pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Depok. "Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut," katanya Kamis, 1 Agustus 2024.

Manipulasi dokumen untuk katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok ada yang dilakukan di sekolah dan di rumah.

Sedangkan modus operandinya adalah menggunakan sarana les, yakni guru yang terlibat mengumpulkan siswa dan membantu mereka mendaftar ke SMA.

"Detailnya belum dapat kami sampaikan. Tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya, sehingga nanti akan disimpulkan apakah ditemukan peristiwa pidana, khususnya tidak pidana korupsi dalam penyelidikan ini," ucap Arief.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus