Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup ihwal keterlibatan Irwandi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Dermaga Sabang periode 2006-2011. Sebelumnya, KPK telah menjadikan Irwandi sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo