Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Umat Paroki Cikarang yang berjumlah 11.237 orang hingga kini belum memiliki bangunan gereja. Untuk beribadah, umat masih menumpang di Aula Sekolah Trinitas di Kawasan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Aula sekolah itu tidak memadai karena kapasitasnya hanya 2.000 orang.
Upaya untuk mendapatkan izin pembangunan gereja sebenarnya sudah dilakukan sejak 2007. Namun hingga sekarang Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan izin tersebut.
"Kenapa belum mendapat izin, saya tidak bisa menjawabnya," kata Romo Paroki Gereja Ibu Teresa Romo Antonius Suhardi Antara di Bekasi, Rabu 1 September 2021. "Yang pasti kami sudah memproses pengurusan izin sesuai peraturan yang ada."
Menurut Romo Antara, Paroki Cikarang sudah mengantongi rekomendasi dari FKUB sejak 12 Agustus 2014. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi juga telah memberi rekomendasi pembangunan gereja itu pada 8 Juli 2015. Termasuk surat izin dari Kecamatan Cikarang Selatan dan Kepala Desa Cibatu, tempat gereja Katolik itu bakal dibangun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi KH. Mohammad Athoillah Mursjid menyatakan telah memberikan izin pembangunan gereja itu sejak 2014.
Pemimpin dan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum Bekasi itu mengatakan persetujuan pembangunan gereja Ibu Teresa berpedoman pada peraturan SKB dua menteri tahun 2006 Nomor 9 dan 8.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim FKUB turun langsung ke lapangan dengan mengecek kebenaran dari KTP dan tandatangan warga," ujar Athoillah.
Selanjutnya Ketua FKUB Kabupaten Bekasi menyatakan semua persyaratan pembangunan gereja sudah terpenuhi...
Ketua FKUB itu mengatakan, berdasarkan pasal 14 untuk izin rumah ibadah, minimal ada 90 nama umat pengguna rumah ibadah dan mendapatkan dukungan dari 60 warga setempat. "Untuk umat katolik di Cikarang semua persyaratan sudah terpenuhi," tambahnya.
Surat rekomendasi pendirian gereja itu ditandatangani oleh Ketua FKUB Periode 2007-2017 KH. Sulaeman Zakhawerus.
Athoillah mengatakan tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi menunda perizinan gereja Ibu Teresa Cikarang yang diajukan sejak 14 tahun lalu itu. "Saya sangat mendukung didirikannya Gereja Katolik di Kabupaten Bekasi," kata Ketua FKUB Kabupaten Bekasi itu.
Dia memastikan tidak ada masalah kerukunan umat beragama di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Hubungan antara umat beragama di wilayah itu sangat dekat. "Kami sering mengadakan kegiatan bersama, seperti kegiatan Sumpah Pemuda dan Halalbihalal kebangsaan," kata Athoillah.
Kontribusi umat Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa juga dirasakan oleh masyarakat sekitar. Ketua RW16 Lippo Cikarang Arief Widhiharto mengatakan gereja telah mengadakan vaksinasi 22 kali. "Warga kami sudah tervaksin semua dan tidak ada yang terkena covid," kata Arief.
Umat gereja itu juga rutin melakukan fogging untuk menghindari wabah demam berdarah di lingkungan tersebut. Gereja juga aktif terlibat dalam kegiatan RW setempat.
Arief sangat setuju dengan didirikannya rumah ibadah bagi umat Katolik di Cikarang. Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya bukan hanya memberikan izin pendirian, melainkan juga membantu pendirikan gereja bagi ribuan umat Katolik di wilayah itu. "Mereka yang bukan saudaramu dalam seiman, adalah saudaramu dalam kemanusiaan," ucap Arief yang saat ini menjabat Bendahara Umum PCNU Kabupaten Bekasi.
Menurut Romo Antara, saat ini paroki Cikarang sudah menyediakan tanah untuk pembangunan Gereja Ibu Teresa di samping sekolah Trinitas yang biasa dipinjam untuk kegiatan ibadah. "Harapan kami dan semua umat katolik yang berada di Kabupaten Bekasi, semoga bisa terwujud dan kami bisa beribadah di tempat yang lebih baik,” ujarnya.
Baca juga: Revitalisasi Gereja Immanuel, Anies Baswedan: Sudah Ditetapkan Cagar Budaya