Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - I Gede Aryastina alias Jerinx SID akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali pada Jumat 1 April 2022. Sebelumnya Jerinx diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx dipindahkan ke LP Kerobokan untuk menjalani sisa masa tahanannya. Drummer band Superman is Dead ini divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses pemindahan tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Jerinx yaitu I Wayan Gendo Suardana. Gendo hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Gede Eka Hariana.
Gendo menyampaikan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Maret 2022. Surat tersebut guna pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali.
Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 1 April 2022. Jerinx pun sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali.
Gendo mengungkapkan alasan pemindahan Jerinx adalah agar dapat menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibunya tinggal. Diketahui bahwa saat ini Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.
Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila Jerinx menjalani hukuman di Bali, maka ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan”, kata Gendo pada Sabtu, 2 Maret 2022.
Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar Juli atau Agustus 2022”, ujar Gendo.
Lebih lanjut, terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Sedangkan terkait dengan denda 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.
"Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” ujar Gendo.
Baca juga: Tak Terkejut dengan Vonis Hakim, Jerinx: Sudah Siap Mental untuk yang Terburuk
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini