Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jokowi Naikkan Harga BBM, Tiket Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Sudah Naik Rp 20-30 Ribu

Perusahaan otobus AKAP di Terminal Pulo Gebang sudah menaikkan harga tiket bus kisaran Rp 20.000-30.000 setelah kenaikan harga BBM.

5 September 2022 | 21.26 WIB

Penumpang memasuki bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Ahad, 4 September 2022. PO Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengatakan harga tiket naik berkisar 15 hingga 20 persen akibat kenaikan harga BBM. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Penumpang memasuki bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Ahad, 4 September 2022. PO Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengatakan harga tiket naik berkisar 15 hingga 20 persen akibat kenaikan harga BBM. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur telah menaikkan harga tiket bus antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 seiring dengan kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Jokowi Sabtu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Salah satu PO bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, yakni PT Gunung Mulia Putera, sudah menaikan harga tiket untuk jurusan lintas Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegawai PO Bus PT Gunung Mulia Putera, Hendry mengatakan, kenaikan tarif tersebut berkisar Rp20.000 hingga Rp30.000 per penumpang untuk menyesuaikan harga BBM. "Untuk kenaikan harga yang membedakan tergantung jarak lokasi saja," ujar Hendry seperti dilansir dari Antara, Senin, 5 September 2022.

Adapun Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Hendra Kurniawan mengatakan perusahaan otobus  diminta tak menaikan 
tarif melebihi batas atas yang ditentukan. Ia telah mengingatkan kepada pemilik PO bus AKAP terkait hal tersebut.

"Saya masih mendata kenaikannya berapa persen. Tarif itu yang menentukan kebijakannya ada di Kemenhub," kata Hendra Kurniawan. 

Hendra menambahkan, secara regulasi pemerintah hanya dapat mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk kelas ekonomi. Sedangkan untuk kelas non ekonomi diserahkan kepada harga pasar.

Hal itu karena masing-masing PO bus AKAP menawarkan fasilitas yang berbeda-beda pada armadanya.  "Kalau rata-rata bus yang ada di Terminal Pulo Gebang itu adalah (kelas) non ekonomi yang tarifnya menyesuaikan dari harga pasar," ujar Hendra.

Presiden Jokowi menaikkan harga BBM Pertalite Pertamina menjadi Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu, 3 September pukul 14.30 WIB.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 3 September 2022 mengatakan pemerintah juga menaikkan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. “Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus