Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KINI, WNI keturunan Ti-onghoa tak lagi memerlukan surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) untuk mengurus administrasi kependudukan. Surat itu dinyatakan tak berlaku lagi. Kamis pekan lalu, jaminan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno saat bertemu ratusan warga keturunan Tionghoa di kantornya. "Jika masih ada yang mempersulit, itu bukan kebijakan pemerintah. Atas nama pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembinaan aparatur negara, saya mohon maaf atas tindakan itu," ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo