Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Gebby Vesta dan Annisa Bahar, Syarat Penerbangan Perlu Surat RT/RW Juga?

Kasus Gebby vesta dan Annisa Bahar, selain kartu vaksinasi dan hasil tes PCR negatif untuk melakukan penerbangan, surat pengantar RT/RW perlu juga?

25 Juli 2021 | 18.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon penumpang pesawat udara terlihat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 3 Mei 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Gebby Vesta mengunggah kemarahannya di bandara karena dilarang naik pesawat, pada awalnya. Pada 21 Juli lalu, ia mengunggah video kegusarannya di depan petugas yang menghalanginya terbang. Namun Gebby tidak menunjukkan di bandara mana dia berangkat dan hendak ke mana. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memenuhi persyaratan dapat melakukan penerbangan, Gebby telah menunjukkan sertifikat vaksinasi dan bukti tes PCR negatif. Tetapi hal tersebut ditolak oleh petugas bandara dengan alasan terdapat aturan baru dan petugas tersebut menunjukkan pada Geby saat itu juga, tentang surat pengantar dari RT/RW tempat tinggalnya.

Kejadian sama dialami penyanyi dangdut, Annisa Bahar kesal lantaran gagal terbang bersama ke luar kota untuk menengok keponakannya yang baru saja lahir. Mereka tak boleh terbang lantaran tidak membawa surat dari RT RW sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan yang mengharuskan persyaratan itu di luar kartu vaksinasi dan hasil tes PCR. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah memang sekarang untuk syarat bisa naik pesawat wajib menyertakan surat pengantar RT/RW meskipun sudah menyertakan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR? 

Berdasarkan Surat Edaran No. 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, persyaratan untuk dapat melakukan penerbangan diperlukan syarat menunjukkan kartu vaksin dan bukti tes PCR. Aturan ini kemudian diperbarui dengan regulasi, menyesuaikan penerapan PPKM  Level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21 - 25 Juli 2021.

Di lain sisi pemerintah sudah mengimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika tidak dalam keadaan terdesak. Keadaan tersebut meliputi pekerja dalam sektor esensial dan kritikal serta orang dengan keperluan mendesak. Bahkan di beberapa daerah terdapat syarat khusus.

Merujuk aturan tambahan pada periode perpanjangan PPKM Darurat yaitu pada 10-25 Juli 2021, orang dengan keperluan di sektor esensial dan kritikal membutuhkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II. 

Keperluan yang dikategorikan mendesak meliputi antara lain pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

Untuk keperluan tersebut dibutuhkan Surat Pengantar Perjalanan, seperti Surat Rujukan Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat misalnya RT/RW atau kelurahan, Surat Keterangan Kematian, dan surat keterangan lainnya. Surat tersebut harus ditandatangani pejabat atau otoritas terkait.

Dalam kasus Gebby Vesta dan Annisa Bahar, keduanya dianggap tidak menunjukkan surat keterangan dari RT/RW sebagai persyaratan pendukung untuk melakukan penerbangan, meski sudah menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR negatif. 

TATA FERLIANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus