Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 2.452 kasus perceraian pasangan suami istri masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat selama Januari hingga Agustus 2020. "Sebanyak 2.288 kasus sudah diputus," kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohamad Yamin di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Yamin mengatakan ada peningkatan jumlah masuknya kasus perceraian pada Juni 2020, salah satunya karena diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mayoritas perceraian di Jakarta Barat disebabkan ketidakmampuan pihak suami mencukupi kebutuhan keluarga.
"Dominan (faktor) ekonomi, dari faktor tanggung jawab suami, sehingga kebanyakan inisiasi perceraian itu dari istri." Efek pandemi COVID-19, ujar Yamin, menyebabkan perekonomian rumah tangga terganggu.
Yamin mencatat dari perkara yang masuk pada Januari 2020 sebanyak 451 kasus, Februari 367 kasus, Maret 275 kasus, April 7 kasus, dan Mei 76 kasus.
Kasus perceraian pasangan suami-istri yang mengajukan ke PA Jakarta Barat meningkat pada Juni, mencapai 515 kasus. Kemudian menurun di Juli 2020 menjadi 474 kasus. Serta Agustus menjadi 287 kasus.
Yamin mengakui sempat ada keterlambatan dalam penangan perkara. Sebab, PA Jakarta Barat ditutup selama PSBB pertama hampir dua bulan lamanya. "Perkara yang masuk Februari dan Maret harus tertunda karena pengadilan ditutup sementara."
Ketika pengadilan buka kembali di pertengahan Juni, terjadi peningkatan gugatan cerai di PA Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini