Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor -Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, hingga hari ini dirinya mengakui belum bisa melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) terkait Sistem Penyediaan Air Minum di kawasan Sentul City atau belakangan dikenal kasus Sentul City.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Alasannya, kata Ade, Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang dimiliki oleh Sentul City akan menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sangat besar apabila diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Memelihara PSU yang begitu bagus dan mewahnya butuh biaya besar, sementara masyarakat kami di lapangan masih butuh anggaran dari APBD,” kata Ade di Pendopo Bupati, Senin 29 Juli 2019.
Untuk itu, lanjut Ade, pihaknya masih berfikir bagaimana menyelesaikan persoalan Sentul City dengan tidak mengenyampingkan prioritas pembangunan yang lain di Kabupaten Bogor.
“Kami ini kan masih mencari formulasi bagaimana yang tidak merugikan semua pihak,” kata Ade.
Ade mengatakan, dengan tidak melaksanakan putusan PTUN dalam waktu dekat bukan berarti Pemerintah Kabupaten Bogor tidak taat dan patuh terhadap hukum
“Kami sih akan patuh dan taat kepada hukum, tapi jangan hanya berikan kami ultimatum tetapi berikan kami solusi yang tidak merugikan semua pihak,” kata Ade.
Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kembali mempertanyakan ketegasan Bupati Bogor dalam melaksanakan Putusan No. 75/G/2017/PTUN.Bdg jo Putusan Mahkamah Agung No. 463 K/TUN/2018.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU No 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajibannya.
“Termasuk putusan Mahkamah Agung itu,” kata Teguh dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 26 Juli 2019.
Untuk itu, lanjut Teguh, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyarakan agar Bupati Bogor harus melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dalam kasus Sentul City, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang merupakan kewajiban Bupati untuk menjaganya selaku Pejabat Negara.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan ketidakpatuhan Bupati Bogor dalam melaksanakan peraturan perundangan yang dimaksud,” kata Teguh terkait putusan pengadilan soal penyediaan SPAM dalam kasus Sentul City.