Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kategori, Syarat, dan Cara Penonaktifan NIK KTP DKI

Berikut rincian kategori, syarat, dan cara penonaktifan NIK KTP DKI yang rencananya dimulai pada Maret 2024.

6 Mei 2023 | 14.14 WIB

Heru Budi Benarkan Soal Rencana Penonaktifan NIK Warga DKI Tapi Tak Tinggal di Jakarta
Perbesar
Heru Budi Benarkan Soal Rencana Penonaktifan NIK Warga DKI Tapi Tak Tinggal di Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin memaparkan warga yang kena penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP mengacu pada empat kategori. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rinciannya adalah ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan; penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun; pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait; dan penduduk tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut syarat penonaktifan NIK KTP DKI:
1. Perorangan
Surat permohonan dari yang bersangkutan disebabkan karena data ganda, penyelesaian sengketa, kesalahan perekaman, serta data anomali, dan fotokopi KK/KTP-el

2. Penonaktifan NIK dari pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kos/apartemen/asrama/rusun
Surat permohonan dari pihak yang telah disebutkan, surat pernyataan keberatan bermeterai cukup dengan mengetahui Ketua RT dan RW sesuai domisili, dan fotokopi KK/KTP-el yang akan dinonaktifkan

3. Penonaktifan NIK dari RT/RW berdasarkan verifikasi wilayah
Surat permohonan dari RT/RW yang telah diverifikasi kewilayahannya dan daftar usulan data penduduk yang akan dinonaktifkan

4. Penonaktifan NIK dari lembaga hukum/pemerintah/organisasi masyarakat resmi
Surat penetapan/putusan dari lembaga hukum, surat permohonan dari lembaga hukum/pemerintah/organisasi, dan daftar usulan data penduduk yang akan dinonaktifkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy

Sementara itu, untuk cara penonaktifan NIK sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan penonaktifan NIK melalui Satuan Pelayanan Adminduk Kelurahan/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten

2. Satuan Pelayanan Adminduk Kelurahan/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten menerima berkas permohonan dan persyaratan serta melakukan verifikasi dan validasi data permohonan penonaktifan NIK

3. Satuan Pelayanan Adminduk Kelurahan/Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten mengimput data permohonan pengajuan penonaktifan NIK serta mengunggah berkas persyaratan pada aplikasi Data Warga

4. Petugas Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten melakukan monitoring dan rekapitulasi daftar data pengajuan penonaktifan NIK pada aplikasi Data Warga

5. Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten mengajukan permohonan penonaktifan NIK pada menu pembekuan atau pemblokiran di aplikasi SIAK terpusat dengan mengunggah berkas persyaratan berdasarkan data yang masuk dan memenuhi syarat penonaktifan NIK dan telah diumumkan selama tiga bulan

6. Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten mengunggah, mengirimkan berkas permohonan dan persyaratan kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus