Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro meminta penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) warga Jakarta yang sudah pindah dilakukan setelah Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penonaktifan NIK, kata dia, diharapkan tidak berdampak dengan permasalahan keuangan hingga hak suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komisi A merekomendasikan untuk menunda penonaktifan NIK bagi mereka yang tidak tinggal di wilayah DKI, sampai selesai pemilu karena nanti berdampak pada daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap,” kata Karyatin kepada Tempo, Sabtu, 6 Mei 2023.
Selain itu, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penonaktifan harus terintegrasi dengan instansi terkait lainnya. Contohnya Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah penyangga seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
“Kalaupun toh akan ada penonaktifan yang akan dilakukan kembali di daerah di mana mereka yang tinggal secara de facto harus siap,” katanya.
Selama penundaan itu, Komisi Pemerintahan menyarankan agar Dukcapil memberikan sosialisasi dan dilakukan secara berkala agar tidak terjadi penumpukan warga yang NIK-nya nonaktif saat mengurus di Dukcapil.
“Iya yang pasti itu yang rencana akan dilakukan bulan Juni kami tidak setuju dari komisi A. Sampai selesai pemilu dan itu dijadikan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Hal ini sudah disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi dan Dukcapil melalui rapat. Menurut dia, respon masukan itu ditanggapi baik oleh pihak Dukcapil. “Baik. Dukcapil sangat positif karena mereka juga dapat masukan dari RT RW,” katanya.
Disdukcapil DKI Jakarta rencananya akan menonaktifkan NIK KTP DKI warga yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024. Setelah NIK KTP dinonaktifkan, warga pemegang KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta itu tidak dapat mengakses layanan perbankan, kesehatan, dan seluruh layanan yang menggunakan NIK.
“Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya saat melakukan transaksi, misalnya perbankan, Samsat, bayar pajak, bayar BPJS akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
Budi mengatakan bukan status warga yang dinonaktifkan, melainkan nomor induk kependudukan yang tercantum pada KTP DKI yang bersangkutan karena sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. “NIK saja,” ujarnya.
Meskipun NIK KTP DKI dinonaktifkan, data warga masih tersimpan. Namun dampaknya adalah orang itu tidak bisa melakukan transaksi perbankan hingga BPJS, sehingga harus mendatangi Disdukcapil untuk kembali mengaktifkannya.
“Hanya menonaktifkan, data tetap ada, tetapi di saaat mereka menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, Samsat, datanya tidak terlihat. Nah, mereka harus menghubungi Dukcapil,” ucap dia.
Pilihan Editor: Penonaktifan NIK Berlaku untuk Warga Ber-KTP DKI yang Tinggal di Kota Administrasi Berbeda dan Bodetabek