Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penonaktifan NIK DKI Tapi Tak Tinggal di Jakarta Baru Akan Dilakukan Setelah Pemilu 2024

Disdikcapil DKI akan melakukan penonaktifan NIK DKI warga yang tak tinggal di Jakarta pada Maret tahun depan, sebulan setelah Pemilu 2024.

3 Mei 2023 | 19.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi KTP. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Penonaktifan NIK atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP baru akan diberlakukan Maret 2024 atau sebulan setelah Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI. Itu artinya penonaktifan NIK tidak dilakukan pada Juni 2023 seperti hasil notulen rapat yang beredar sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nggak (Juni 2023), kita melakukan sosialisasi, pendataan terus. Nanti baru penonaktifannya tadi hasil dari rekomendasi Komisi A, Maret 2024 setelah Pemilu baru mulai dinonaktifkan," kata dia saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Rabu, 3 Mei 2023.

Dia mengatakan saat ini Disdukcapil telah menyisir 190 ribu data sementara yang masuk dalam daftar penonaktifan NIK KTP. Namun demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendataan.

"Data sementara ada 194 ribu," ujarnya.

Penonaktifan NIK bukan dalam rangka pindah ibu kota

Di sisi lain, Budi Awaluddin sepakat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono ihwal penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tak ada hubungannya dengan pindahnya Ibu Kota Negara atau IKN.

"Tidak ada (hubungannya dengan IKN). Ini adalah hal yang memang sudah kita lakukan sebelumnya," kata dia.

Dia menjelasakan penonaktifan NIK KTP merupakan amanat dalam UU Kependudukan No 23 Tahun 2013 pada Pasal 15 Ayat 2 menyatakan mereka yang berdomisili sudah satu tahun, maka harus memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili.

"Secara terpusat sudah kita lakukan penonaktifan ini," ujarnya.

Kebijaka tersebut, ucap Budi, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menetri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2021 No. 470.

"Disampaikan ke Gubernur, Kepala Daerah, Wali Kota, Bupati bagi masyarakat yang berdomisili satu tahun sesuai domisilinya harus memindahkan dokumen kependudukannya. Jadi atas amanat itulah," katanya.

Banyak warga ber-KTP DKI Jakarta tapi tinggal di Bogor, Tangerang dan sekitarnya

Selain itu, ia menyebutkan bahwa saat ini banyak masyarakat Jakarta yang ber-KTP DKI tapi bedomisili di luar, seperti Bogor, Tangerang, dan sekitarnya.

"Fenomena masyarakat saat ini, DKI Jakarta mereka ber-KTP de jure tapi secara de facto mereka tidak tinggal di Jakarta, banyak. Nah ini yang mau kita tertibkan," katanya.

Menurut Heru Budi penonaktifan NIK KTP itu dilakukan karena banyak ditemukan data yang tidak sesuai, seperti warga KTP DKI tapi tidak berdomisili di Jakarta.

"NIK itu kan kemarin ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui," ujarnya.

Sehingga, kata dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI mencari penyebab ditemukannya ratusan data yang tidak diketahui keberadaan warganya itu.

"Ya wajar dong NIK (dinonaktifkan). Nanti dengan Dinas Kependudukan dicari penyebabnya, ya kan, dinonaktifan sementara," kata dia.

Heru Budi menegaskan bahwa penonaktifan NIK KTP sebagai rekonsiliasi data."Nggak. Ada NIK yang nonaktif, ada yang sudah pindah ya itu direkonsiliasi datanya," ucap Heru.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus