Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember

7 Mei 2024 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kereta Api KA Pandalungan relasi Gambir-Jember mengalami kecelakaan usai menabrak minbus di Kabupaten Pasuruan, Selasa, 7 Mei 2024. Akibat peristiwa ini, empat penumpang minibus tewas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan yang terjadi di JPL 146 kilometer 70+8/9, Desa Patuguran, Kecamatan Rejos ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecelakaan ini membuat KA Pandalungan mengalami keterlambatan dan mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO, Selasa, 7 Mei 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, kecelakaan terjadi akibat mobil minibus dengan nomor polisi N 1475 WU melintas di perlintasan sebidang KA. Perlintasan sebidang itu tidak dilengkapi dengan palang pintu.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, sebelum melintas di lokasi pengendara sudah diingatkan dan diteriaki oleh masyarakat, tetapi sopir diduga tidak mendengarnya.

Agus menuturkan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. “KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Agus

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus