Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kecelakaan KA Pandalungan Tabrak Truk di Probolinggo, KAI Daop 9 Jember Ajukan Proses Hukum

Akibat tertemper truk, lokomotif KA Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.

1 Oktober 2024 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Probolinggo - Kereta Api atau KA Pandalungan mengalami kecelakaan karena bertabrakan dengan sebuah truk di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati – Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 1 Oktober 2024. Kecelakaan kereta api itu menyebabkan lokomotif KA Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan insiden tabrakan itu terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 08.50 WIB. "Perjalanan KA Pandalungan terganggu dikarenakan tertemper sebuah truk di Tongas, Probolinggo, " kata Cahyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAI Daop 9 Jember mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar waspada saat melintasi perlintasan sebidang. “Akibat dari insiden yang terjadi di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tersebut menyebabkan lokomotif KA Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan,” ujar Cahyo.

Masinis, asisten masinis dan satu petugas di lokomotif juga mengalami cedera. KAI memastikan semua penumpang selamat dan tidak ada yang mengalami cedera.

“Untuk petugas yang cedera sudah ditangani oleh petugas paramedis kereta api yang sudah di lokasi dan sudah dibawa menuju klinik terdekat untuk dilakukan perawatan, selain itu KAI juga mengirimkan lokomotif penolong untuk menggantikan lokomotif CC 2039508 yang mengalami kerusakan” ujar Cahyo.

Keselamatan selalu menjadi prioritas dalam setiap operasional kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun KAI. "Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Cahyo.

KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan yang terjadi pada KA Pandalungan relasi Gambir - Jember. KAI juga akan memberikan service recovery kepada pelanggan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus