Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

Pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.

10 Maret 2023 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad mengatakan bahwa pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Misrad menerangkan, berdasarkan putusan PN Depok, gugatan mereka tidak dapat diterima. “Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi. Padahal, sebetulnya mereka itu bukan penduduk situ dan tidak menguasai fisik tanah itu," kata Misrad, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Misrad mengungkapkan, mereka itu tinggal di luar lahan UIII dan menurut ceritanya sejak tahun 1965 sudah tidak menempatkan di tanah tersebut. "Jadi, mereka tidak tahu juga batas-batas tanah, di mana tanahnya itu. Jadi, biasalah mereka itu mencari-cari kesempatan, siapa tahu dapat, kan gitu,” ungkapnya.

Dijelaskan Misrad, setiap kali LSM dan sejumlah warga itu melakukan demo, pihaknya selalu terbuka dan bahkan selalu memfasilitasi agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan pendemo bisa tersampaikan.

“Bahkan waktu demo ke Kementerian Agama itu langsung diterima oleh Kemenag, waktu demo di sana. Di sini juga dua kali kami terima. Jadi, artinya apa yang menjadi keinginan mereka sudah kami sampaikan dan sudah kami bahas secara hukum,” jelas Misrad.

Perihal tuntutan pendemo, Misrad mengatakan pemerintah tidak dapat menenuhi sepanjang tidak ada dasar hukumnya. 

“Terutama minta ganti rugi. Karena terhadap tanah ini, siapa pun tidak ada yang namanya ganti rugi. Semua itu hanya diberikan uang santunan. (Uang santunan) Itu berdasarkan peraturan Presiden No. 62 2018, bukan ganti rugi,” katanya.

Ia menuturkan, alasan pemerintah hanya memberikan santunan kepada warga penggarap yang memenuhi syarat karena tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1981 atas nama Departemen Penerangan. Kemudian, tanah dialihkan sertifikatnya ke Kementerian Agama. Jadi, statusnya menjadi tanah/aset Pemerintah Republik Indonesia. 

“Jadi, tidak mungkin kami memberikan uang ganti rugi terhadap tanah yang sudah Sertifikat. Itu sama saja kami membeli tanahnya sendiri. Nah itu sudah tidak mungkin secara hukum. Yang mungkin itu hanya bisa memberi uang santunan. Itu pun ada beberapa syarat, di antaranya harus menguasai fisik 10 tahun minimal,” katanya.

Penduduk klaim menempati sejak 1965

“Nah mereka nempatin ini 1965, bagaimana bisa mendapatkan itu. Dan, di objek tanah itu, yang mereka klaim-klaim itu sudah ada penggarap lain yang sebagian sudah mendapat uang kerohiman, dan sebagian lain sedang proses untuk mendapatkan uang kerohiman. Jadi, secara hukum tidak memungkinkan mereka mendapatkan uang ganti rugi,” ujar dia.

Dia pun berpesan kepada para pendemo jika memang mau memperjuangkan haknya, melalui jalur formal, seperti ke Pengadilan. "Kalau mereka meminta semacam kebijakan, sampai hari ini secara hukum tidak memungkinkan untuk berikan kebijakan ganti rugi kepada mereka,” kata dia.

Misrad mengatakan bahwa putusan pengadilan itu menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Tetapi, poinnya bukan di situ, karena mereka tidak bisa menunjukkan batas-batas pasti lokasi tanahnya, kemudian di tanah yang mereka tuju sudah ditempati orang.

"Kebetulan saya yang ikut sidang, para penggarap yang mereka secara legal berdasarkan Peraturan Presiden No. 62, itu berhak mendapatkan uang santunan, karena mereka sebagian sudah mendapat uang santunan memenuhi syarat 10 tahun menempati. Jadi putusan itulah pertimbangannya, karena mereka tidak dapat menunjukkan lokasi tanah dan di atas itu sudah ditempati oleh orang-orang lain,” ucap Misrad.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus