Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengecam apa yang dilakukan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bersama aparat gabungan pada Minggu, 8 Oktober 2023. LBH Jakarta menilai UIII dan aparat gabungan tidak menghormati proses mediasi yang tengah berjalan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Narahubung LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan apa yang dilakukan itu adalah mengancam warga penggarap lahan di Kampung Bulak, Depok. Ancaman terbungkus sebagai sosialisasi pengerjaan proyek pembangunan kompleks kampus UIII yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tindakan pihak UIII bersama aparat keamanan tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak menghormati proses yang sedang berjalan," kata Fadhil dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 9 Oktober 2023.
Fadhil merujuk kepada Komnas HAM yang sudah menindaklanjuti pengaduan warga terdampak proyek pembangunan kampus UIII itu dengan menginisiasi mediasi sejak Juli lalu. Dia menambahkan, para pihak meliputi Tim Percepatan Pembangunan UIII, Rektor UIII, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan warga telah diundang Komnas HAM dalam agenda Pra-mediasi.
Dari pra-mediasi pada 31 Agustus 2023 itu disepakati akan ada agenda mediasi lebih lanjut guna mencari solusi yang berkeadilan. "Namun saat ini warga masih terancam dengan aktivitas aparat gabungan di lapangan," kata Fadhil.
Menurutnya, pihak UIII seharusnya dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan di Komnas HAM. Sebagai lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, sudah sepatutnya segala bentuk pelaksanaan tugas yang dijalankan Komnas HAM dihormati oleh seluruh pihak, termasuk UIII.
"Kami juga menilai peristiwa ini menambah deretan daftar panjang korban PSN yang secara ambisius didorong pemerintah tanpa memperhatikan dampak berupa pelanggaran HAM secara masif," tuturnya.
LBH Jakarta juga menilai keterlibatan aparat keamanan gabungan berlebihan karena telah melanggar prinsip-prinsip HAM. Pengerahan aparat keamanan lintas satuan kerja dengan jumlah besar disebut justru menimbulkan suasana ketakutan, khususnya kelompok perempuan, anak dan lansia. Selain juga menyebabkan aktivitas sosio-ekonomi warga sekitar menjadi terganggu.
LBH Jakarta juga meminta agar Menteri Agama menghentikan seluruh tindakan penggusuran paksa lahan warga penggarap lahan eks RRI, Depok, tersebut. Pun terhadap Kapolri dan Panglima TNI.