Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat konflik agraria di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, mulai mereda, sengketa pembangunan Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Internasional Indonesia (UIII) justru kembali mencuat. Pasalnya, lahan pembangunan yang berlokasi di Kecamatan Sukmajaya Depok disebut masih ada sengketa dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa ahli waris tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka Yoyo Effendi mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh ganti rugi yang telah dijanjikan sebelumnya. Apabila pemerintah tidak merespons tuntutannya, mereka pun mengancam akan mengambil alih lahan tanah tersebut dan mengusir pihak Kementerian Agama (Kemenag) serta UIII.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan turun ke lokasi untuk menghentikan semua kegiatan UIII dan mengusir mereka yang ada di atas tanah kami,” kata Yoyo, Ahad, 24 September 2023.
Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) itu menegaskan bahwa aksi yang dilakukan adalah sebagai jawaban masyarakat atas tuduhan Kemenag dan UIII yang menyebutkan ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka bukan pemilik tanah tersebut. Pasalnya, mereka saat ini tidak menguasai fisik tanah itu.
“Untuk menjawab mengapa mereka tidak menguasai fisik tanah, karena mereka diusir dan dilarang untuk kembali menguasai tanah mereka, merampas tanah mereka dengan cara melawan hukum,” ucap Yoyo.
Hal tersebut tentu mengingatkan pada kasus di Pulau Rempang, Batam, saat pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa lahan yang menjadi pemicu kericuhan di Pulau Rempang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam,” ujar Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.
Lantas, apa itu proyek UIII Depok yang disebut mirip kasus Rempang Batam?
Mengenal Proyek UIII Depok
Proyek Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang nilai pembangunannya mencapai Rp 400 miliar. UIII dicetuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.
Kampus ini akan dibangun di lahan bekas milik LPP Radio Republik Indonesia seluas 142,4 hektare di Depok, yang awalnya milik Departemen penerangan Sejak 1980. Adapun lokasi pasti dari lahan pembangunan UIII tersebut adalah berada di Kompleks RRI Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kampus ini dirancang untuk menjadi kampus masa depan bagi kajian dan penelitian peradaban Islam di Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. UIII juga diharapkan menjadi pusat literasi untuk peradaban Islam dunia melalui kerjasama dengan sejumlah universitas asing dari Amerika Serikat, Inggris, Malaysia, dan Australia.
Pada awal berdirinya, UIII direncanakan akan membuka beberapa fakultas, seperti Studi Islam, Ilmu Sosial, Sains dan Teknologi, Humaniora, Ekonomi dan Keuangan, Pendidikan, serta Apllied and Fine Arts. Jenjang pendidikan program yang ditawarkan adalah sarjana, pascasarjana, dan doktoral.
Melansir dari Koran Tempo, pada 9 Mei 2017, LPP Radio Republik Indonesia dan Kementerian Agama menandatangani pengalihan aset RRI berupa tanah seluas 142,4 hektare di Cisalak ke Kementerian Agama. Setahun berselang, Presiden Jokowi pun meletakkan batu pertama pembangunan kampus UIII pada 5 Juni 2018.
Setelah pembangunan berjalan, pihak kampus mulai menertibkan warga yang bermukim ataupun menggarap di area kampus. Sebagian warga lainnya sudah menerima uang kerahiman. Pada 2020, warga menentang penertiban itu dengan alasan sudah memiliki bukti kepemilikan dan sudah lama menggarap lahan kampus UII tersebut. Mereka pun menggugat ke pengadilan, namun gugatan tersebut ditolak.
Penertiban lahan pembangunan kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) di Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis 7 November 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Hingga saat ini, penggusuran terhadap warga yang bermukim di lahan kampus UII sudah beberapa kali dilakukan secara massal oleh pihak-pihak terkait. Beberapa waktu lalu, pihak UII meminta warga mengosongkan tanah di area kampus melalui surat yang beredar pada 17 Juli 2023.
Di sisi lain, warga juga telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa agar mendapatkan ganti rugi atas pembangunan kampus UIII. Berdasarkan catatan Tempo, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan karena pemerintah menjanjikan akan membayar lahan yang menjadi hak ahli waris. Namun, masih belum juga diselesaikan hingga saat ini. Sementara itu, Kampus UIII sudah memulai perkuliahannya sejak September 2021 lalu.
RADEN PUTRI | RICKY JULIANSYAH | VINDRY FLORENTIN | JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Korban Penculikan dan Pembunuhan Anggota Paspampres