Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kepala BPK Bali Resmi Jadi Sekda DKI, Heru Budi Singgung Soal Nasib Jakarta Setelah Perpindahan IKN

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono resmi melantik eks Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bali Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menggantikan Marullah Matali yang kini menjabat Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.

15 Februari 2023 | 19.04 WIB

Joko Agus Setyono resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Selasa, 15 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Joko Agus Setyono resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Selasa, 15 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono resmi melantik eks Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Dia menyebut banyak masalah yang harus diselesaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selamat kepada Pak Joko yang telah dilantik menjadi Sekda. Tentunya, ke depan banyak yang harus diselesaikan dan dikondisikan agar segala permasalahan yang harus ditangani bisa dijalankan," kata dia di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penetapan Joko sebagai Sekda DKI termaktub dalam Keputusan Presiden RI Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia bersama dengan calon Sekda DKI sebelumnya terlebih dulu mengikuti proses seleksi terbuka. Panitia seleksi lantas memiliki tiga calon yang kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Presiden Joko Widodo alias Jokowi lalu memilih Joko untuk menggantikan posisi Sekda DKI yang dulu ditempati Marullah Matali. Marullah dimutasi menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata.

Heru berharap Joko dapat mengemban amanat dengan baik, serta meneruskan dan memastikan koordinasi lintas lembaga di DKI Jakarta dapat berjalan lancar. 

Dia juga menyinggung soal Jakarta akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis pasca perpindahan Ibu Kota Negara atau IKN. Karena itulah, diperlukan Sekda DKI yang mampu dan memahami pengelolaan ekonomi atau keuangan, khususnya pada APBD DKI Jakarta.

Harapannya, kata dia, peran Sekda DKI bisa memaksimalkan fungsi OPD dalam memahami pengelolaan sumber daya, seperti aset dan keuangan, terutama penyerapan APBD DKI, sehingga penggunaannya menjadi efisien.

Sementara itu, Joko menuturkan, akan langsung menyukseskan program yang telah dirancang Heru Budi. Dia menilai, percepatan pembangunan harus langsung ditangani, serta mencapai target.

"Tugas saya adalah membantu Pj Gubernur dalam rangka mencapai program pemerintahan dan berbagai hal di Jakarta agar Jakarta menjadi lebih baik," ucap dia. 

Sebelumnya, Joko Agus Setyono bertugas sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali. Dengan pengalaman yang dimilikinya, Joko diharapkan dapat melanjutkan program pembangunan di Ibu Kota untuk mendukung kondisi ekonomi-sosial warga yang sempat melemah akibat pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan yang sama, Heru Budi juga melantik Bayu Meghantara sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Bayu pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat serta Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

Pilihan Editor: Profil 3 Calon Sekda DKI, Hanya 1 yang akan Dipilih Jokowi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus