DUA kali sudah Ketua Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) Konsulat Jakarta, Faisal Saifuddin, merasakan bui Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta. Pekan lalu, ia digaru dengan tuduhan menularkan rasa permusuhan terhadap negara. Karena itu, Faisal ditimpa pasal 154 juncto pasal 155 tentang penyebaran rasa permusuhan. Rasa permusuhan itu, kata Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Adang Rochjana, disebar melalui sejumlah selebaran dalam demonstrasi SIRA di depan Kantor PBB di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Kedutaan Besar Belanda di Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa pekan lalu.
Alasan lain penahanan ini, kata Adang, Faisal mengabaikan dua panggilan sebelumnya. "Bahkan, ketika petugas mem-bawa surat perintah, ternyata Faisal tidak di alamat rumah tersebut," ujar Adang kepada TEMPO. Beberapa bulan lalu, Faisal pernah di-tahan di Polda Metro Jaya. Tapi, saat itu, Faisal ditekuk tanpa surat penangkapan. Akibatnya, Faisal mengancam mempraperadilankan Kapolda.
Wens Manggut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini