Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Koki Cabuli Bocah, Polisi Kirim Surat ke Kedutaan Besar Jepang

Polisi mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan koki Jepang, AA. Polisi juga mengirim surat ke Kedutaan Besar Jepang.

3 Januari 2018 | 00.16 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka warga negara Jepang berinisial AA, 49 tahun. Selain meringkus AA yang berprofesi sebagai koki, kepolisian juga telah mengirim surat ke Kedutaan Jepang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa 2 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Argo mengatakan, saat diperiksa AA mengaku baru satu kali melakukan transaksi cabul itu. "Tapi penyidik tentu tidak percaya begitu saja," kata Argo. Kini polisi terus mendalami dan mengembangkan kasus itu.

Sebelumnya, Polisi menangkap AA pada Jumat pekan lalu. AA disangka menjadi pelanggan dalam bisnis pelacuran anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang belum lama ini terungkap.

"Kami masih mengejar tiga warga asing lainnya yang diduga menjadi pelanggan pelacuran anak ini," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Mardiaz Kusin, Sabtu lalu. Mereka, Mardiaz menambahkan, dijerat Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

AA, warga negara Jepang, disebutkan bekerja sebagai koki di sebuah restoran Jepang di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Dia diketahui bertransaksi dalam bisnis tersebut pada 16 Desember 2017. Ada dua anak perempuan yang dijual kepadanya oleh seorang tersangka muncikari yang juga telah ditangkap.

Polisi juga telah menangkap dua orang lainnya yang disangka menjadi perekrut anak-anak yang akan diperdagangkan itu. Keduanya berusia 17 dan 18 tahun. Anak-anak yang mereka incar di antaranya para penjual tisu di kawasan terminal bus. "Korban diiming-imingi dengan bayaran tinggi jika mau melayani tersangka yang kebanyakan warga asing," ujar Mardiaz.

Sekali melayani pelanggan yang warga asing, korban mendapat bayaran Rp 2 juta. Dari hasil transaksi tersebut, muncikari mendapatkan jatah Rp 400 ribu. Adapun dua anak yang dijual kepada AA pada 16 Desember lalu adalah NS (11) dan JS (13). Keduanya telah dijadikan pelacur anak sejak dua bulan lalu.

Polisi membongkar praktik perdagangan anak di kawasan Blok M ini dua pekan lalu. Awalnya, orang tua dua korban datang mengadu setelah mereka mendapat pengakuan mengejutkan dari alasan perubahan perilaku pada diri anak-anaknya itu.

Seorang korban peragangan terhadap orang asing, termasuk warga Jepang, berusia 22 tahun, menyusul mengadu. Ia mengaku telah diperdagangkan sejak berusia 17 tahun. "Kami duga korbannya banyak," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus