Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Konflik Apartemen, P3SRS: Listrik Distop Sebagai Alat Pengancam

Ketua Umum Forum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Triana Salim menyebut ancaman pemadaman listrik biasa dalam konflik apartemen.

18 Agustus 2019 | 18.35 WIB

Seorang penghuni beraktivitas dengan bantuan penerangan lilin dalam keadaan listrik mati di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Seorang penghuni beraktivitas dengan bantuan penerangan lilin dalam keadaan listrik mati di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Forum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Triana Salim mengatakan ancaman pemadaman listrik sudah biasa digunakan oleh oknum pengembang apartemen untuk mengintimidasi dalam sebuah konflik apartemen.

Salah satunya seperti yang terjadi di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Kalau kita gak nurut, ya, ancamannya matikan listrik,” kata Triana lewat sambungan telepon, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Hingga kemarin, sekitar 500 penghuni dan 10 pengurus P3SRS baru apartemen Mediterania tan mendapat pasokan listrik dan air. Pemutusan listrik dan air terjadi sejak 23 Juli hingga hari ini.

Terhentinya distribusi fasilitas bagi penghuni rusun ini merupakan ulah pengurus lama yaitu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) Apartemen Mediterania kemayoran.

Triana mengatakan kasus serupa pernah terjadi di apartemen lain. Ia mencontohkan kasus di Apartemen Graha Cempaka Mas, di mana beberapa orang anggota P3SRS yang listriknya dimatikan dipidana oleh pihak pengembang lantaran membongkar gembok mereka sendiri.

“Ibaratnya rumah kita kalau digembok orang terus kita buka sendiri kok kita yang dipidana,” kata Triana.

Ia pun mempertanyakan mengapa PT PLN memberi kewenangan kepada pengembang untuk mematikan listrik penghuni. Padahal, menurut Triana, warga yang dimatikan listriknya tidak memiliki tunggakan apapun.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menjelaskan, P2SRS adalah pengelola rusun lama yang seharusnya tak punya kuasa lagi setelah terbit Surat Keputusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Nomor 272 Tahun 2019.

Surat itu mengatur soal pencatatan dan pengesahan susunan pengurus apartemen Mediterania Kemayoran yang terbit 23 April 2019.

Menurut dia, total kepengurusan rusun yang harus berubah sebanyak 195 orang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan kebijakan agar pengelolaan rusun berpindah dari P2SRS ke P3SRS. Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Pengurus lama terdiri dari pemilik apartemen, penghuni yang menyewa, dan pengembang. Dengan Pergub Rusun, hanya pemilik yang menghuni rusun mempunyai hak memilih pengurus baru.

Akan tetapi, pengurus lama justru masih menarik iuran pengelolaan lingkungan (IPL), biaya air PAM dan listrik, serta fasilitas lain. Bahkan, P2SRS menghentikan distribusi air dan listrik.

Pengelola lama tidak bersedia mengalihtangankan aset dan pengelolaan apartemennya," ujar dia terkait konflik apartemen. "Seharusnya seluruh kepengurusan itu sudah beralih ke P3SRS yang sesuai dengan Pergub 132/2018, tapi sekarang baru beberapa saja." 

ADAM PRIREZA | LANI DIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus