Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat 66 perusahaan mengajukan permohonan izin mengisap sedimen laut.
Ada nama Hashim Djojohadikusumo, Yusril Ihza Mahendra, dan keluarga Rokhmin Dahuri.
Perusahaan ini belum tentu mendapatkan izin menyedot pasir laut.
TAK ada yang menyangka, sebuah rumah toko kosong di kompleks ruko Boston Riverview, Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten, itu adalah markas perusahaan yang sedang berburu konsesi hasil sedimentasi laut. Bahkan seorang karyawan di kompleks hunian dan perniagaan itu baru mengetahui nama perusahaan tersebut belakangan. "Orang-orangnya juga belum ke sini," kata Billy, nama karyawan pria itu, kepada Tempo pada Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ruko itu adalah kantor PT Berkah Lautan Kepri, satu dari 66 perusahaan yang sedang mengajukan permohonan izin pengelolaan hasil sedimentasi laut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam akta perusahaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berkah Lautan Kepri berdiri pada 23 Agustus 2024. Ruko berlantai tiga di Blok H Boston Riverview yang menjadi kantornya pun masih baru. Menurut Billy, Berkah Lautan Kepri berbagi ruang dengan PT Multi Indogoods Perkasa. Billy adalah karyawan Multi Indogoods Perkasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, nama Berkah Lautan Kepri tercatat dalam lampiran surat undangan verifikasi dan evaluasi permohonan izin pemanfaatan pasir laut yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan di Tuscany Boutique Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada 26 April 2024. Dalam lampiran tersebut, Berkah Lautan Kepri tercatat menggandeng mitra dredger atau kontraktor penyedot pasir PT Idros Services. Idros Services adalah bagian dari Jan De Nul, perusahaan kontraktor kemaritiman asal Belgia. Adapun calon pembeli sedimen atau pasir laut itu adalah Fly Star Incorporater Pte Ltd asal Singapura dan PT Multi Sindo International yang beralamat di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam surat yang sama, tercatat ada empat perusahaan yang mengajukan permohonan pemanfaatan sedimen laut yang terhubung dengan satu orang, yaitu Dede Supriyadi Arief. Nama Dede tercatat di PT Atlantis Indonesia Raya, PT Zayan Tambang Raya, PT Samudra Zayan Raya, dan PT Zeinzio Nusantara Raya. Alamat perusahaan-perusahaan ini tersebar di Tanjungpinang dan Jakarta. Samudra Zayan Raya, misalnya, menggunakan rumah Dede di kompleks Billy Moon, Jakarta Timur, sebagai alamat kantor. Sedangkan Zeinzio Nusantara Raya beralamat di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dede Supriyadi Arief adalah kandidat Bupati Lebak, Banten, yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Dia diusung Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional. Tempo mendatangi rumah Dede di Billy Moon pada Kamis, 26 September 2024. Di garasinya tampak sebuah sepeda motor dengan pelat nomor A. Seorang perempuan penjaga rumah mengatakan Dede dan keluarganya lebih sering berada di Lebak. Tempo menitipkan surat permohonan klarifikasi kepada Dede. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
•••
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan membuka pendaftaran bagi perusahaan-perusahaan yang berminat mengelola hasil sedimentasi laut pada 15-28 Maret 2024. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo, dari awalnya sebanyak 71, saat ini tersisa 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin. “Ada yang mengundurkan diri, ada yang tidak memasukkan kembali dokumen tambahan yang dipersyaratkan,” ujar Victor ketika ditemui di kantornya pada Senin, 23 September 2024.
Kementerian Kelautan menetapkan sejumlah kriteria bagi perusahaan yang mengajukan diri, di antaranya bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan sedimen laut, memiliki kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan, berbadan hukum Indonesia, menggunakan peralatan khusus, serta mempunyai modal dan teknologi. Syaratnya antara lain melampirkan surat permohonan yang berisi lokasi kerja, metode dan sarana, kelayakan finansial, dan proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah.
Setelah menelusuri 66 perusahaan yang tercatat dalam daftar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tempo menemukan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan nama-nama besar, dari calon kepala daerah seperti Dede Supriyadi Arief, pengusaha nasional, hingga bekas menteri.
Salah satunya PT Gajamina Sakti Nusantara. Dalam akta perusahaan ini tercatat nama Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Gotong Royong (pemerintahan Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz) dan Menteri Sekretaris Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu (pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla). Pendiri Partai Bulan Bintang ini juga menjabat Ketua Tim Hukum dan Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra usai melakukan pertemuan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 6 April 2023. Dok.TEMPO / Hilman Fathurrahman
Gajamina, yang berdiri pada Juni 2023, berkantor di Prosperity Tower District 8, Sudirman Central Business District, Jakarta Pusat. Lokasinya sama dengan alamat kantor firma hukum milik Yusril, Ihza & Ihza Law Firm. Kepada Tempo pada Kamis, 26 September 2024, Yusril mengakui Gajamina sebagai perusahaan yang baru ia dirikan. Menurut dia, untuk menjalankan usaha di bidang pembersihan sedimen laut, pilihannya adalah mendirikan perusahaan baru atau mengubah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dari perusahaan lama menjadi usaha pembersihan sedimen. “Saya memilih mendirikan perusahaan baru,” ucapnya.
Yusril mengatakan pemerintah telah lebih dari 20 tahun melarang ekspor pasir laut. Adapun ihwal bisnis yang ia geluti saat ini, aturannya berbeda sama sekali. Bisnisnya bukan mengeruk pasir dari kawasan izin usaha pertambangan pasir laut yang selama ini berjalan—hanya untuk keperluan domestik. Pasir yang berasal dari pengerukan sedimen, menurut dia, bisa diekspor jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. “Singapura salah satu negara yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara Gajamina baru terjun ke bisnis ini, PT Bumi Lautan Samudera telah malang melintang dalam usaha pemanfaatan pasir laut. Bumi Lautan Samudera tercatat sebagai perusahaan pengerukan pasir, operasi lepas pantai, dan pengembangan infrastruktur, seperti pengerukan buat pelabuhan. Dalam akta perusahaan tersebut ada nama Rahmania Kannesia Dahuri yang menjabat komisaris.
Rahmania, yang juga berprofesi dokter di sebuah rumah sakit di Jakarta, adalah putri Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004, Rokhmin Dahuri. Namun, ketika dimintai tanggapan tentang hubungannya dengan perusahaan itu, Rokhmin membantah kabar bahwa dia dan anaknya terkait dengan Bumi Lautan Samudera. "Wah, nama saya dan anak saya dicatut, tuh. Saya tidak tahu-menahu tentang Bumi Lautan Samudera," katanya pada Jumat, 27 September 2024.
Nama lain yang terselip dalam daftar Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah PT Rejeki Abadi Lestari. Seperti Gajamina milik Yusril, Rejeki Abadi Lestari baru berdiri pada 2023, tepatnya pada Agustus atau tiga bulan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan inilah yang menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan sedimen laut, termasuk pasir yang biasa dimanfaatkan untuk bahan bangunan hingga material lahan reklamasi laut.
Hashim Djojohadikusumo. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/wdy)
Dalam akta perusahaan, pemegang saham mayoritas Rejeki Abadi Lestari adalah PT Arsari Pradana Utama atau Arsari Group milik Hashim Djojohadikusumo. Hashim adalah adik kandung presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto. Putra Hashim, Aryo P.S. Djojohadikusumo, duduk sebagai komisaris sekaligus pemegang saham minoritas Rejeki Abadi Lestari. Ketika dimintai tanggapan tentang hal ini, Vice President Corporate Communications Arsari Group Ariseno Ridhwan tak memberikan kepastian mengenai kepemilikan saham perusahaannya dalam Rejeki Abadi Lestari yang mengajukan permohonan izin konsesi pengelolaan hasil sedimentasi. “Coba saya cek,” tutur Ariseno pada Kamis, 26 September 2024.
Meski ada nama-nama besar, toh perusahaan-perusahaan ini masih berstatus "calon" pengelola hasil sedimentasi laut yang sudah melewati tahap verifikasi dan evaluasi. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menyatakan tahap selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. "Apabila tidak memenuhi persyaratan, tidak akan mendapatkan izin."
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ihsan Reliubun, Muhammad Iqbal dari Tangerang, dan Yogi Eka Sahputra dari Batam dan Karimun berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Ladang Partikelir dan Mantan Pejabat"