Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kontraktor Metro Stater Depok Digugat PT KAI

PT KAI menggugat PT Andyka Investa, perusahaan pelaksana pembangunan Metro Stater atau Terminal Terpadu Kota Depok.

23 Agustus 2018 | 07.47 WIB

panduk kepemilikan tanah milik Kementerian Perhubungan di Stasiun Depok Baru. Lahan ini juga diklaim sebagai milik dari PT Kereta Api Indonesia Depok Jumat 8 Desember 2017. TEMPO/Irsyan
Perbesar
panduk kepemilikan tanah milik Kementerian Perhubungan di Stasiun Depok Baru. Lahan ini juga diklaim sebagai milik dari PT Kereta Api Indonesia Depok Jumat 8 Desember 2017. TEMPO/Irsyan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggugat PT Andyka Investa, perusahaan pelaksana pembangunan Metro Stater atau Terminal Terpadu Kota Depok, atas penggunaan lahan di Stasiun Depok Baru menjadi terminal sementara angkutan kota dan antarprovinsi senyampang proyek itu digarap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca juga: PSK Bikin Atlet Jepang Dipulangkan, Anies: Salah Sendiri

Juru bicara PT Andyka Investa, Muttaqin, menyatakan perkara gugatan PT KAI pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. “Andyka pernah menyewa lahan stasiun PT KAI,” katanya kepada Tempo, Rabu, 22 Agustus 2018.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung gugatan Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Bdg tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2017 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Depok pada 11 Januari 2018. Majelis Hakim yang terdiri Sri Kuncoro, Judijanto Hadi Laksana, dan Tardi (ketua) mengabulkan sebagian gugatan PT KAI.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian antara PT KAI dan PT Andyka Investa tentang persewaan lahan PT KAI di Stasiun Depok Baru untuk Park and Ride Nomor : 221/XI/9/KA-2012 tertanggal 12 November 2012.  Andyka pun dihukum membayar ganti kerugian kepada penggugat atas biaya sewa lahan periode 1 November 2013 sampai 31 Maret 2016 sebesar Rp 2,19 Miliar.

Menurut seorang pejabat PT KAI yang menolak dikutip namanya, seharusnya semua pihak menghargai proses hukum yang masih berjalan. Dia berharap Andyka Investa dan pemerintah Kota Depok serta Kementerian Perhubungan tidak mengoperasikan dulu terminal sementara di lahan yang masih bersengketa tersebut.  “Masih kasasi jadi jangan ada dulu aktivitas apa-apa di sana,” ucapnya .

Lahan parkir di sisi timur Stasiun Depok Baru dialihfungsikan menjadi terminal sementara sejak 6 Agustus 2018. Angkot dan bus antarprovinsi dipindahkan ke sana sebab sedang dibangun terminal terpadu oleh Andyka. Kepemilikan area kosong itu memang menjadi rebutan PT KAI dengan Kementerian Perhubungan.

Di lahan terminal sementara terpasang dua papan pengumuman, masimng-masing dari PT KAI dan Kementerian, yang isinya bertolak belakang.  Papan PT KAI mencantumkan dasar hukum pemilikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 disertai bukti kepemilikan sesuai dengan Sertifikat Nomor 2 Tahun 1988. Sedangkan papan pengumuman Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menuliskan dasar kepemilikan lahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 1999.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan, tak mau bicara dengan alasan belum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Muttaqin menjelaskan, di tengah sewa lahan Stasiun Depok Baru, pada 2012-2013, ada informasi temuan BPK bahwa ada kegiatan pemanfaaat lahan Kementerian tanpa izin dan tanpa setoran ke kas Negara. PT KAI pun tidak memperpanjang kontrak dengan Andyka dan meminta berkoordinasi dengan Kementerian. “Atas saran Direktur Aset (PT KAI) saat itu, Andyka mengajukan izin pemanfaatan lahan ke Kemenhub.”

Dalam masa pengurusan izin, menurut dia, Kementerian meminta Andyka tetap mengelola parker Stasiun Depok Baru. Namun, Direktur Aset PT KAI yang baru berpendapat lahan tersebut milik persero sehingga Andyka harus membayar sewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus