Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap dua muncikari, lima anak perempuan, dan tiga wanita dewasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto mengatakan anak-anak korban prostitusi daring ini diminta melayani pria hidung belang 5 kali sehari. "Korban bekerja dari pukul 16.00 WIB sampai 24.00 WIB di kos-kosan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.
Pujiyarto menuturkan dua muncikari yang ditangkap bernama Fiqri Octama, 22 tahun, dan Ismail Marjuki, 24 tahun. Sementara delapan perempuan yang dijual oleh muncikari ini terdiri dari lima orang anak di bawah umur, yaitu SR, FM, DM, AOS, dan FAY serta tiga wanita dewasa berinisial JVW, RA, dan F.
“Korban ditawarkan melalui aplikasi Michat oleh Ismail Marjuki dengan harga 250 ribu sampai dengan 300 ribu. Selain itu korban diberikan gaji sebesar satu juta seminggu sekali," ucap Pujiyarto.
Diiming-imingi Staycation
Pujiyarto menyebut modus yang dilakukan para muncikari ini adalah menawarkan korban melalui media sosial dengan iming-iming bisa staycation hingga kredit ponsel jika mau ikut bekerja. "Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu, namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung," ucap Pujiyarto.
Setelah bersedia bergabung para wanita ini difasilitasi oleh mucikari untuk datang ke sebuah indekos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus prostitusi ini berhasil terungkap setelah ayah salah satu korban curiga anaknya bekerja sebagai wanita penghibur dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Mengetahui ini, ia lalu melapor ke Polda Metro Jaya.
"Tanggal 18 Maret Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan dan mengamankan dua orang muncikari Ismail Marjuki dan Fiqri Octama, serta lima anak dibawah umur dan lima wanita dewasa BO (booking out) di kos-kosan tersebut," ucapnya terkait kasus prostitusi tersebut.