Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Penghapusan tersebut melalui keputusan pemerintah provinsi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Korlantas Polri pun mengungkapkan sejumlah modus pemilik kendaraan menghindari biaya balik nama (BBN2) dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, penghapusan itu untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus kepatuhan membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022.
Yusri menyampaikan usulan penghapusan biaya paling nama dan pajak progresif tersebut dalam rapat pelayanan regident Tahun Anggaran 2022 di Kuta, Bali pada Kamis lalu, 25 Agustus 2022.
Menurut dia,banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli mobil atau motor bekas tidak mengganti identitas kepemilikan dalam BPKB dan STNK dengan alasan biayanya mahal.
Adapun modus menghindari pajak progresif adalah memakai nama orang lain dalam data kendaraan. Modus lainnya adalah pemilik kendaraan menggunakan nama perusahaan.
Yusril menuturkan pendapatan dari pajak kendaraan milik perusahaan itu kecil sekali sehingga negara rugi.
"Makanya kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja. Biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi, cuma takut aja bayar pajak progresif,” tutur Yusri.
Dia menegaskan pajak balik nama dan pajak progresif memang bukan urusan Polri, melainkan pemerintah daerah. Namun, Korlantas Polri bersinergi berkaitan dengan data kendaraan bermotor. Yusri pun yakin pendapatan daerah akan meningkat meski biaya balik nama dan pajak progresif dihapus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JOBPIE | NTMC POLRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.